Terselamatkan Gara-gara Kelalaian Panitia Tender
Berita

Terselamatkan Gara-gara Kelalaian Panitia Tender

PT Adhi Karya memenangkan tender proyek pembangunan RS Ratu Zalecha setelah mendapat fasilitas dan kelalaian panitia tender. Meksi demikian, KPPU tidak menemukan bukti adanya persekongkolan.

CRA
Bacaan 2 Menit
Terselamatkan Gara-gara Kelalaian Panitia Tender
Hukumonline

 

Bukan itu saja. Dalam tender juga terjadi perubahan pada Bill of Quantity (BOQ) sehingga ada review design. Kondisi ini mengakibatkan harga penawaran dari peserta tender sebelum ada perubahan BOQ ternyata lebih tinggi dibandingkan peserta tender yang menawarkan dengan BOQ baru.

 

Yang fatal lagi, kata Tadjuddin, panitia tender tidak konsisten. Hal ini bisa dilihat adanya koreksi aritmatik pada proses tender. Padahal, jika mengacu pada Keppres No. 80 Tahun 2003 dengan sistem kontrak lump sum tidak perlu dilakukan koreksi aritmatik. Alasannya, harga yang mengikat dalam kontrak sistem tersebut adalah total penawaran harga.

 

Kemiripan Dokumen

Pada putusan lainnya, kata Benny Pasaribu dalam kasus ini Majelis Komisi tidak menemukan cukup bukti dan relevansi bahwa kemiripan dokumen antar peserta tender mengarahkan peserta tender tertentu untuk menjadi pemenang. Ada kemiripan pada dokumen penawaran yang diajukan para peserta tender. Setidaknya, ada 3 kelompok, ujarnya.

 

Dalam pemeriksaannya, KPPU antara lain memeriksa dokumen penawaran dari para peserta tender. Peserta tender dengan format penawaran sebagaimana dokumen Rencana Kerja Satuan (RKS) awal adalah PT Menara Agung Pusaka, PT Nuansa Cipta Pratama Mandiri, PT Sapta Surya Tosan Talina dan PT Gudang Pembangunan.

 

Kelompok lainnya terdiri dari peserta tender dengan format penawaran sebagaimana dokumen RKS kedua yaitu RKS yang dibagikan pada saat berita acara aanwijzing adalah PT Adhi Karya (Persero), PT Pembangunan Perumahan (Persero), PT Yurdha Adhi Senggara dan PT Dewanto Cipta Pratama.

 

Kelompok terakhir adalah peserta tender dengan format penawaran yang mengikuti dokumen RKS kedua, namun dengan perbaikan kesalahan pengetikan adalah PT Jaya Wibawaguna, PT Waskita Karya dan PT Nindya Karya. Adanya 3 kelompok ini menunjukkan bahwa indikasi kerjasama tidak dilakukan oleh semua peserta tender, ujarnya.

 

Ketidakpastian aturan atau persyaratan dalam proyek ini, kata Benny karena tindakan panitia tender terkait dengan perubahan sistem nilai kontrak. Hal ini secara tidak langsung telah merugikan peserta tender lain. Majelis Komisi menilai tindakan panitia tender itu telah menguntungkan PT Adhi Karya untuk memenangkan tender, tandasnya.

 

Meski demikian, lanjt Benny, Majelis Komisi tidak menemukan bukti kuat yang menunjukkan adanya interaksi yang bersifat kerja sama antara panitia tender dengan PT Adhi Karya yang ujung-ujungnya untuk mengatur pemenang tender. Ini semata-mata tindakan aktif dari panitia tender yang menginginkan PT Adhi Karya menjadi pemenang tender. Panitia tender menfasilitasi PT Adhi Karya untuk menjadi pemenang tender, bebernya.

 

Dugaan Korupsi

Melihat semua fakta yang ada selama proses pemeriksaan, baik pendahuluan maupun lanjutan, Majelis Komisi dalam putusannya menyatakan bahwa meski tidak terbukti melanggar Pasal 22 UU 5/1999, panitia tender terbukti telah melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap Keppres No. 80 Tahun 2003. Pelanggaran-pelanggaran tersebut mengakibatkan beberapa peserta tender tertentu dirugikan dan PT Adhi Karya (Persero) diuntungkan karena terfasilitasi menjadi pemenang tender.

 

Selain itu, panitia tender terbukti telah menggugurkan penawaran terendah dari PT Dewanto Cipta Pratama dan memenangkan PT Adhi Karya (Persero). Keputusan ini membuat negara harus membayar lebih mahal sebesar Rp.9.286.308.000. PT Dewanto digugurkan dengan alasan penawaran tidak ditujukan kepada Panitia Tender namun kepada Pejabat Pembuat Komitmen.

 

Terkait dengan adanya pernyataan saksi dalam kasus tersebut yang menyatakan permintaan Bupati Banjar untuk memenangkan PT Adhi Karya dalam tender tersebut, Majelis Komisi menyatakan bahwa hal tersebut tidak dapat diabaikan dalam putusan ini. Hal tersebut perlu dinilai keterkaitannya dengan fakta hukum yang relevan lainnya.

 

Majelis Komisi dalam putusannya juga merekomendasikan komisi agar meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil tindakan terhadap panitia tender dan pihak-pihak terkait antara lain Bupati Banjar saat ini yang telah mengakibatkan potensi kerugian negara sebesar Rp.9.286.308.000. Selain itu, Majelis Komisi juga merekomendasikan komisi untuk meminta kepada atasan langsung atau pejabat yang berwenang untuk menjatuhkan sanksi administratif kepada panitia tender atas kelalaiannya tersebut.

Kejelian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di dalam meneliti dan menindaklanjuti laporan yang masuk, patut diacungi jempol. Setidaknya, hal ini dipertontonkan KPPU ketika menangani perkara dugaan persekongkolan di dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Ratu Zalecha, Martapura, Kalimantan Selatan.

 

Perkara ini berawal ketika masuk laporan ke sekretariat KPPU pada Desember 2007 lalu dari pelaku usaha. Dalam laporan itu disebutkan bahwa Panitia Tender (Terlapor I), PT Adhi Karya (Terlapor II), PT Pembangunan Perumahan (Terlapor III), PT Yurda Adhi Senggara (Terlapor IV), dan PT Dewanto Cipta Pratama (Terlapor V), diduga telah melakukan persekongkolan. Mereka diduga telah melanggar Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

 

Setelah dinyatakan layak dalam pemeriksaan pendahuluan, laporan tersebut dilanjutkan pada tahap Pemeriksaan Lanjutan. Majelis Komisi pun dibentuk dengan diketuai oleh Tadjuddin Noer Said serta Benny Pasaribu dan AM Tri Anggraini masing-masing sebagai anggota.

 

Majelis Komisi  perlu menilai perilaku para Terlapor II, III, IV dan V dalam hal persekongkolan horizontal. Majelis Komisi juga perlu i apakah telah terjadi persekongkolan vertikal antara Terlapor II, III, IV dan V dengan Panitia Tender (Terlapor I), ujar Tadjuddin saat membacakan putusan perkara tender RS Ratu Zalecha, di Jakarta, Selasa (29/1) lalu.

 

Tadjuddin menjelaskan, dari laporan hasil pemeriksaan lanjutan, Majelis Komisi menilai bahwa panitia tender telah melakukan kelalaian karena tidak menuangkan perubahan sistem kontrak dari sistem kontrak unit harga satuan menjadi sistem kontrak lump sum dalam berita acara aanwijzing. Akibatnya, terjadi ketidakpastian aturan dan persyaratan tender sehingga berdampak pada bervariasinya dokumen penawaran yang disampaikan pemenang tender.

Halaman Selanjutnya:
Tags: