Terselamatkan Gara-gara Kelalaian Panitia Tender
Berita

Terselamatkan Gara-gara Kelalaian Panitia Tender

PT Adhi Karya memenangkan tender proyek pembangunan RS Ratu Zalecha setelah mendapat fasilitas dan kelalaian panitia tender. Meksi demikian, KPPU tidak menemukan bukti adanya persekongkolan.

CRA
Bacaan 2 Menit

 

Bukan itu saja. Dalam tender juga terjadi perubahan pada Bill of Quantity (BOQ) sehingga ada review design. Kondisi ini mengakibatkan harga penawaran dari peserta tender sebelum ada perubahan BOQ ternyata lebih tinggi dibandingkan peserta tender yang menawarkan dengan BOQ baru.

 

Yang fatal lagi, kata Tadjuddin, panitia tender tidak konsisten. Hal ini bisa dilihat adanya koreksi aritmatik pada proses tender. Padahal, jika mengacu pada Keppres No. 80 Tahun 2003 dengan sistem kontrak lump sum tidak perlu dilakukan koreksi aritmatik. Alasannya, harga yang mengikat dalam kontrak sistem tersebut adalah total penawaran harga.

 

Kemiripan Dokumen

Pada putusan lainnya, kata Benny Pasaribu dalam kasus ini Majelis Komisi tidak menemukan cukup bukti dan relevansi bahwa kemiripan dokumen antar peserta tender mengarahkan peserta tender tertentu untuk menjadi pemenang. Ada kemiripan pada dokumen penawaran yang diajukan para peserta tender. Setidaknya, ada 3 kelompok, ujarnya.

 

Dalam pemeriksaannya, KPPU antara lain memeriksa dokumen penawaran dari para peserta tender. Peserta tender dengan format penawaran sebagaimana dokumen Rencana Kerja Satuan (RKS) awal adalah PT Menara Agung Pusaka, PT Nuansa Cipta Pratama Mandiri, PT Sapta Surya Tosan Talina dan PT Gudang Pembangunan.

 

Kelompok lainnya terdiri dari peserta tender dengan format penawaran sebagaimana dokumen RKS kedua yaitu RKS yang dibagikan pada saat berita acara aanwijzing adalah PT Adhi Karya (Persero), PT Pembangunan Perumahan (Persero), PT Yurdha Adhi Senggara dan PT Dewanto Cipta Pratama.

 

Kelompok terakhir adalah peserta tender dengan format penawaran yang mengikuti dokumen RKS kedua, namun dengan perbaikan kesalahan pengetikan adalah PT Jaya Wibawaguna, PT Waskita Karya dan PT Nindya Karya. Adanya 3 kelompok ini menunjukkan bahwa indikasi kerjasama tidak dilakukan oleh semua peserta tender, ujarnya.

 

Ketidakpastian aturan atau persyaratan dalam proyek ini, kata Benny karena tindakan panitia tender terkait dengan perubahan sistem nilai kontrak. Hal ini secara tidak langsung telah merugikan peserta tender lain. Majelis Komisi menilai tindakan panitia tender itu telah menguntungkan PT Adhi Karya untuk memenangkan tender, tandasnya.

Tags: