Terselamatkan Gara-gara Kelalaian Panitia Tender
Berita

Terselamatkan Gara-gara Kelalaian Panitia Tender

PT Adhi Karya memenangkan tender proyek pembangunan RS Ratu Zalecha setelah mendapat fasilitas dan kelalaian panitia tender. Meksi demikian, KPPU tidak menemukan bukti adanya persekongkolan.

CRA
Bacaan 2 Menit

 

Meski demikian, lanjt Benny, Majelis Komisi tidak menemukan bukti kuat yang menunjukkan adanya interaksi yang bersifat kerja sama antara panitia tender dengan PT Adhi Karya yang ujung-ujungnya untuk mengatur pemenang tender. Ini semata-mata tindakan aktif dari panitia tender yang menginginkan PT Adhi Karya menjadi pemenang tender. Panitia tender menfasilitasi PT Adhi Karya untuk menjadi pemenang tender, bebernya.

 

Dugaan Korupsi

Melihat semua fakta yang ada selama proses pemeriksaan, baik pendahuluan maupun lanjutan, Majelis Komisi dalam putusannya menyatakan bahwa meski tidak terbukti melanggar Pasal 22 UU 5/1999, panitia tender terbukti telah melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap Keppres No. 80 Tahun 2003. Pelanggaran-pelanggaran tersebut mengakibatkan beberapa peserta tender tertentu dirugikan dan PT Adhi Karya (Persero) diuntungkan karena terfasilitasi menjadi pemenang tender.

 

Selain itu, panitia tender terbukti telah menggugurkan penawaran terendah dari PT Dewanto Cipta Pratama dan memenangkan PT Adhi Karya (Persero). Keputusan ini membuat negara harus membayar lebih mahal sebesar Rp.9.286.308.000. PT Dewanto digugurkan dengan alasan penawaran tidak ditujukan kepada Panitia Tender namun kepada Pejabat Pembuat Komitmen.

 

Terkait dengan adanya pernyataan saksi dalam kasus tersebut yang menyatakan permintaan Bupati Banjar untuk memenangkan PT Adhi Karya dalam tender tersebut, Majelis Komisi menyatakan bahwa hal tersebut tidak dapat diabaikan dalam putusan ini. Hal tersebut perlu dinilai keterkaitannya dengan fakta hukum yang relevan lainnya.

 

Majelis Komisi dalam putusannya juga merekomendasikan komisi agar meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil tindakan terhadap panitia tender dan pihak-pihak terkait antara lain Bupati Banjar saat ini yang telah mengakibatkan potensi kerugian negara sebesar Rp.9.286.308.000. Selain itu, Majelis Komisi juga merekomendasikan komisi untuk meminta kepada atasan langsung atau pejabat yang berwenang untuk menjatuhkan sanksi administratif kepada panitia tender atas kelalaiannya tersebut.
Tags: