Ternyata, Ada ‘Pesanan’ Agar Motif Pembunuhan Mirna Tidak Diungkap
Berita

Ternyata, Ada ‘Pesanan’ Agar Motif Pembunuhan Mirna Tidak Diungkap

Hakim Anggota Binsar Gultom kecewa motif pembunuhan belum jelas. Padahal motif dalam sebuah tindak kejahatan merupakan hal penting.

Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit
Tim jaksa berpendapat Pasal 162 ayat (1) KUHAP mengecualikan keterangan saksi di depan persidangan dalam kondisi salah satunya, yang bersangkutan tidak dipanggil karena jauh tempat kediaman atau tempat tinggalnya. Jaksa berpendapat, alasan itu sifatnya limitatif dalam arti BAP saksi bisa saja dibacakan di depan persidangan dengan alasan jauhnya kediaman. “Kami telah berkirim surat, namun karena jauh ini bisa menjadi pengecualian,” kata jaksa.  (Baca Juga: Waktu Kematian Mirna, Beda Keterangan Saksi dengan Surat)Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan sependapat dengan penggunaan Pasal 162 ayat (1) KUHAP. Hanya saja, jaksa perlu membuktikan apa bukti yang sah yang menyatakan ahli boleh dikecualikan dan dibacakan keterangan BAP oleh jaksa. Debat antara kedua cukup panjang, sampai akhirnya Hakim Ketua Kisworo menengangahi keduanya. Atas permintaan jaksa, majelis akan mempertimbangkan apakah bisa dibacakan atau tidak. Keputusannya, akan ditetapkan dalam sidang agenda berikutnya.“Ini menjadi catatan buat kami. Jaksa sebaiknya lengkapi dulu panggilannya,” kata Kisworo.Untuk diketahui, sidang lanjutan akan digelar pada Senin, 5 Septermber 2016 mulai pukul 14:00 WIB. Mulai saat itu, penasehat hukum akan menghadirkan saksi-saksi yang meringkankan Terdakwa. Majelis Hakim juga telah memutuskan bahwa penasehat hukum diberi kesempatan melakukan sidang sebanyak enam kali untuk mengejar tanggal putusan yang rencananya akan diputus tanggal 24, 25 atau tanggal 26 September 2016.  (Baca juga: Majelis Hakim: Vonis Jessica Jatuh Akhir Oktober 2016)
Tags:

Berita Terkait