Ternyata, Ada ‘Pesanan’ Agar Motif Pembunuhan Mirna Tidak Diungkap
Berita

Ternyata, Ada ‘Pesanan’ Agar Motif Pembunuhan Mirna Tidak Diungkap

Hakim Anggota Binsar Gultom kecewa motif pembunuhan belum jelas. Padahal motif dalam sebuah tindak kejahatan merupakan hal penting.

Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit
Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan sependapat dengan penggunaan Pasal 162 ayat (1) KUHAP. Hanya saja, jaksa perlu membuktikan apa bukti yang sah yang menyatakan ahli boleh dikecualikan dan dibacakan keterangan BAP oleh jaksa. Debat antara kedua cukup panjang, sampai akhirnya Hakim Ketua Kisworo menengangahi keduanya. Atas permintaan jaksa, majelis akan mempertimbangkan apakah bisa dibacakan atau tidak. Keputusannya, akan ditetapkan dalam sidang agenda berikutnya.
“Ini menjadi catatan buat kami. Jaksa sebaiknya lengkapi dulu panggilannya,” kata Kisworo.
Untuk diketahui, sidang lanjutan akan digelar pada Senin, 5 Septermber 2016 mulai pukul 14:00 WIB. Mulai saat itu, penasehat hukum akan menghadirkan saksi-saksi yang meringkankan Terdakwa. Majelis Hakim juga telah memutuskan bahwa penasehat hukum diberi kesempatan melakukan sidang sebanyak enam kali untuk mengejar tanggal putusan yang rencananya akan diputus tanggal 24, 25 atau tanggal 26 September 2016.  (Baca juga: Majelis Hakim: Vonis Jessica Jatuh Akhir Oktober 2016)
Motif pembunuhan Wayan Mirna Salihin masih menjadi misteri. Tudingan demi tudingan mencuat misalnya soal adanya kisah pelik cinta segitiga antara Terdakwa, Jessica Kumala Wongso dengan Mirna. Namun, fakta dalam sidang pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang digelar hari Kamis (1/9) setidaknya menjadi petunjuk atas pencarian jawaban soal motif dibalik tindak pidana pembunuhan ini.Dalam persidangan, Hakim Anggota Binsar Gultom mengatakan bahwa motif dibalik kematian Mirna menjadi hal penting untuk ditelusuri. Tanpa diketahui motif tertentu, proses pembuktian yang selama ini digelar di PN Jakarta Pusat agaknya tidak menarik untuk didalami. Kata Binsar, kewajiban menemukan motif pembunuhan oleh pelaku mesti menjadi tanggung jawab penuntut umum.“Motif ini penting untuk didalami,” kata Binsar sembari bertanya kepada ahli Psikolog Klinis UI, Sarlito Wiryawan di PN Pusat, Kamis (1/9). (Baca juga: Pengacara Jessica Pertanyakan Bukti Transkrip ‘Ciuman’ Jessica)Kepada ahli, Binsar menanyakan bagaimana ahli menggali fakta lebih dalam kepada Terdakwa. Dalam jawabannya, Sarlito menjelaskan awal mula keterlibatan dirinya dalam tim psikolog ketika masih pada tataran proses penyelidikan dan penyidikan oleh kepolisian RI adalah sebatas pengkoreksi. Maksudnya, Sarlito tidak bekerja sendiri untuk meneliti dan mendalami kasus. Kata Sarlito, ada dua tim yang dibentuk, yakni tim psikolog untuk memeriksa soal gesture dan fisiognomi serta ada tim IT yang fokus dari segi framing adegan per adegan dalam rekaman CCTV.“Peran saya hanya memverifikasi BAP para ahli,” kata Sarlito.Mendengar keterangan itu, Binsar kembali kritis mendalami dan menanyakan bagaimana sebetulnya teknis kerja verifikasi yang dilakukan oleh ahli sampai akhirnya berani menyimpulkan padahal tidak terlibat langsung dalam pendalaman karena hanya sebatas melakukan verifikasi atas BAP yang dilakukan oleh ahli. 
Tags:

Berita Terkait