Ternyata, Ada ‘Pesanan’ Agar Motif Pembunuhan Mirna Tidak Diungkap
Berita

Ternyata, Ada ‘Pesanan’ Agar Motif Pembunuhan Mirna Tidak Diungkap

Hakim Anggota Binsar Gultom kecewa motif pembunuhan belum jelas. Padahal motif dalam sebuah tindak kejahatan merupakan hal penting.

Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit
Seperti tidak puas, Binsar kembali bertanya apakah tim psikolog dan tim IT itu mendalami soal motif. Sebab, sepengetahuannya, sejumlah ahli yang dihadirkan oleh penuntut umum dinilai belum dapat secara signifikan mengungkap motif dibalik pembunuhan ini. Sayangnya, kesempatan tim penuntut umum untuk menghadirkan saksi juga terakhir pada sidang ke-17 hari ini. “Bagaimana nanti, seharusnya penuntut umum bisa beberkan motif ini,” kata Binsar.
Di luar dugaan, Sarlito menyebutkan bahwa dirinya memang hanya diminta sebatas untuk melakukan klarifikasi atas penelitian tim psikolog dan tim IT. Hal itu, kata Sarlito berangkat dari permintaan Krishna Murti yang ketika itu menjabat sebagai Diresrimum Polda Metro Jaya agar tim tersebut fokus bekerja untuk mempercepat agar berkas Jessica cepat dilimpahkan (P-21). Secara pribadi, ia sebenarnya mau saja mendalami perkara lebih dalam. Hanya saja, ia ingat bahwa permintaan dari Krisna hanya sebatas melakukan verifikasi.
Mendengar jawab itu, Binsar berkomentar bahwa semestinya setiap ahli punya independensi saat memberikan keterangan. Terlebih lagi ketika belum masuk ke persidangan, ahli seusai keahliannya bisa mendalami guna memberi perspektif lebih baik kepada majelis hakim dalam memberikan pertimbangan jelas penjatuhan vonis putusan. Memang, ahli yang dihadirkan jaksa masih ada sebagian yang belum diperiksa. Hanya saja, ada masalah yakni ahli yang bersangkutan secara jarak sangat jauh dan jaksa telah mengirim surat untuk hadir ke persidangan, namun belum ada respon.
“Jadi saya tidak periksa lebih lanjut lagi,” kata Sarlito menegaskan.  (Baca juga: Ahli: Mirna Meninggal Belum Tentu Karena Sianida)
Sebagai informasi, berkasa perkara Jessica sempat empat kali dikembalikan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akibat alat bukti masih belum lengkap. Saat itu, Penyidik Polda juga terus berkoordinasi dengan Jaksa Peneliti bahkan dikabarkan Jaksa Peneliti sampai harus memberitahukan soal kekurangan yang perlu dilengkapi penyidik. jelang akhir masa tahanan Jessica, tepatnya hari ke 118 berkas Jessica dinyatakan lengkap sekira Mei 2016 silam.
Pembacaan Saksi yang Diajukan JPU ‘Gantung’
KUHAP mengatur bahwa keterangan saksi harus diberikan di depan persidangan. Dalam sidang Jessica, ternyata masih ada sejumlah saksi dan ahli yang belum didengar keterangannya di depan persidangan. Oleh karenanya, penuntut umum memohon agar saksi yang belum memberikan keterangan bisa dibacakan saja oleh pihak penuntut umum di depan persidangan.
Tim jaksa berpendapat Pasal 162 ayat (1) KUHAP mengecualikan keterangan saksi di depan persidangan dalam kondisi salah satunya, yang bersangkutan tidak dipanggil karena jauh tempat kediaman atau tempat tinggalnya. Jaksa berpendapat, alasan itu sifatnya limitatif dalam arti BAP saksi bisa saja dibacakan di depan persidangan dengan alasan jauhnya kediaman. “Kami telah berkirim surat, namun karena jauh ini bisa menjadi pengecualian,” kata jaksa.  (Baca Juga: Waktu Kematian Mirna, Beda Keterangan Saksi dengan Surat)
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait