Terkait Putusan Karhutla Kalteng, Pemerintah Tempuh Kasasi
Berita

Terkait Putusan Karhutla Kalteng, Pemerintah Tempuh Kasasi

Presiden Jokowi menghormati setiap keputusan yang ada di wilayah hukum di pengadilan, termasuk keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng) yang menganggapnya bersama empat menteri, Gubernur Kalteng, dan DPRD Kalteng bersalah atau lalai dalam bencana asap yang terjadi akibat kebakaran hutan dan lahan.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Angka ini menjadi yang terbesar dalam sejarah penegakan hukum lingkungan hidup di Indonesia. "KLHK memiliki komitmen dan konsistensi yang tinggi dalam penegakan hukum, termasuk untuk mencegah dan menanggulangi karhutla," tutur Siti Nurbaya.

 

Siti Nurbaya mengungkapkan, pasal "sakti" UU Lingkungan Hidup yang bisa menjerat pelaku pembakaran lahan dan hutan pernah mendapat perlawanan dari kekuatan korporasi.

 

APHI dan GAPKI mengajukan "judicial review" (jr) terkait Pasal 69 ayat (2), Pasal 88, dan Pasal 99 UU Lingkungan Hidup ke Mahkamah Konstitusi (MK). Meski demikian kemudian mencabutnya karena mendapat perlawanan yang sangat keras dari publik.

 

Penerapan pasal dalam UU Lingkungan Hidup, untuk melindungi segenap rakyat Indonesia. Judicial review hanya upaya untuk melepas tanggung jawab, dengan mengkambing-hitamkan masyarakat atas ketidakmampuan korporasi sebagai pemegang izin dalam mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan di kawasan konsesi mereka.

 

Seharusnya korporasi mampu mencegah dan mengatasi meluasnya kebakaran hutan dan lahan di wilayah konsesi mereka dengan berbagai cara serta peralatan yang memadai.

 

Pemegang izin, korporasi baik HTI maupun kebun sawit wajib mempunyai kemampuan dan siap untuk mencegah serta menanggulangi kebakaran di konsesi mereka.

 

Meluasnya kebakaran dikarenakan korporasi tidak mempunyai sarana, prasarana dan SDM yang memadai. "Agar tidak terulang, kami telah diterapkan sanksi administratif, perdata dan pidana dengan tegas," ujar Siti Nurbaya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait