Kena Sanksi
Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Hampir 500 perusahaan yang tidak mematuhi aturan di bidang lingkungan dan kehutanan telah dikenai sanksi oleh pemerintah dalam kurun waktu empat tahun terakhir.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Dr Ir Siti Nurbaya Bakar ketika dimintai tanggapannya, Rabu (22/8), menegaskan, pihaknya sangat serius mengawal penegakan hukum di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Menurutnya, landasan masalah tersebut adalah kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tahun 2015, beberapa saat ketika Jokowi baru saja menjabat sebagai Presiden.
Selanjutnya, sebagai wujud peningkatan dalam penegakan hukum, berbagai langkah koreksi penanganan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla segera dilakukan secara besar-besaran oleh Presiden Jokowi.
(Baca Juga: WALHI: JR UU 32/2009 Membahayakan Lingkungan Hidup)
Salah satunya meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya untuk tidak gentar melawan segala bentuk kejahatan yang menjadi penyebab bencana menahun itu. "Saya sangat serius mengawal penegakan hukum karhutla, siapapun pelakunya harus diproses hukum. Bahkan kita lakukan proses hukum pada korporasi besar agar ada efek jera," ucapnya, menegaskan.
Langkah ini belum pernah terjadi pada masa pemerintahan sebelumnya. Siti Nurbaya menjelaskan, dari tahun 2015 sampai saat ini sudah ada 510 kasus pidana LHK dibawa ke Pengadilan oleh penyidik Gakkum KLHK. Hasilnya, hampir 500 perusahaan yang tidak patuh telah dikenakan sanksi administratif.
Selain itu, puluhan korporasi yang dinilai lalai menjaga lahan mereka digugat secara perdata. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga telah melakukan lebih dari 200 operasi penanganan satwa ilegal dan "illegal logging" untuk mengamankan sumber daya negara dan menjaga kelestarian ekosistem. Termasuk di dalamnya penegakan hukum untuk menjerat perusak lingkungan hidup seperti kasus karhutla.
Terbesar dari catatan KLHK, sepanjang tahun 2015-2017, total putusan Pengadilan yang sudah dinyatakan inkracht untuk ganti kerugian dan pemulihan (perdata) mencapai Rp17,82 triliun. Sedangkan untuk nilai pengganti kerugian lingkungan di luar pengadilan (PNBP) senilai Rp36,59 miliar.