Setelah wasiat dibuat, hal yang perlu diperhatikan ialah memastikan notaris telah mendaftarkan wasiat tersebut ke Ditjen AHU Kementrian Hukum dan HAM untuk memenuhi persyaratan publikasi. Jika tidak, wasiat tersebut tidak terdaftar dan tidak dapat diketahui bahwa seseorang telah membuat wasiat atau tidak sama sekali.
Patut dicatat bahwa WNA dapat membuat wasiat di Indonesia sepanjang aset yang dimuat di dalam warisan berada di Indonesia. Sebaliknya, jika asetnya terletak di negara lain, maka wasiat harus dibuat berdasarkan sistem hukum di negara aset berada. (MYS)