Terikat Perkawinan Campuran? Pahami Aturan Pokok Pembagian Warisan
Hukum Perkawinan Kontemporer

Terikat Perkawinan Campuran? Pahami Aturan Pokok Pembagian Warisan

Sistem hukum yang mengatur pembagian waris di Indonesia tidak tunggal.

M-27
Bacaan 2 Menit

 

Secara hukum, menurut notaris Elizabeth Karina Leonita, dimungkinkan mengesampingkan hukum Islam dan memilih pembagian menurut hukum perdata Barat asalkan semua ahli waris memberi persetujuan. “Apabila mau mengenyampingkan hukum Islam dan menggunakan hukum perdata maka hal itu dapat dilakukan apabila seluruh ahli waris telah bersepakat untuk menggunakan hukum perdata”, kata Elizabeth, narasumber dalam acara PerCa Indonesia, di Jakarta, Rabu (09/5).

 

Diakui Elizabeth, permasalahan paling mendasar dalam pembagian waris bagi pelaku kawin campur adalah pembagian waris dengan aset berupa tanah atau properti yang berifat hak milik. Warga Negara Asing tak bisa mendapatkan hak milik atas tanah di Indonesia. Masalah lain timbul jika pewaris seorang WNI sedangkan suami dan anaknya berkewarganegaraan asing. Masalah ini juga bisa berkaitan dengan perjanjian kawin yang dibuat sebelum atau sesudah perkawinan; ada atau tidaknya anak (keturunan) dalam perkawinan; ada tidaknya anak bawaan atau anak yang lahir di luar perkawinan.

 

Elizabeth menjelaskan bahwa dalam pembagian waris yang menjadi ahli waris ialah orang-orang yang memiliki hubungan darah atau sebagai hubungan suami isteri. Aset yang dapat diwariskan tidak hanya harta peninggalan tapi juga hutang. Berdasarkan Kompilasi Hukum islam (KHI), pewaris ialah seseorang yang meninggal beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan juga harta peninggalan. Pewaris dan ahli waris yang beragama Islam tunduk pada KHI. Sebaliknya, jika ahli waris ingin menggunakan hukum perdata, seluruh ahli waris  harus setuju.

 

Baca:

 

Porsi ahli waris

Dalam konteks hukum Islam, pewaris adalah orang yang pada saat meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal berdasarkan putusan pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan. Harta peninggalkan itu bisa berupa benda yang menjadi hak milik pewaris atau hak-hak lainnya. Dalam Islam, ahli waris yang berbeda agama membuat ahli waris tersebut terdinding atau terhijab untuk mendapatkan warisan.

 

Meskipun demikian, Mahkamah Agung sudah berkali-kali memutuskan bahwa isteri atau anak yang berbeda dari agama suami/ayah selaku pewaris, tetap berhak mendapatkan wasiat wajibah.

 

(Baca juga: Isteri Beda Agama Berhak Dapat Warisan Suami)

 

Berdasarkan Pasal 176-185 Kompilasi Hukum Islam, pembagian pokok harta warisan bagi pewaris dan ahli waris yang beragama Islam adalah sebagai berikut.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait