Terbukti Mencabuli, Guru JIS asal Kanada Divonis 10 Tahun Penjara
Utama

Terbukti Mencabuli, Guru JIS asal Kanada Divonis 10 Tahun Penjara

Ketua majelis hakim menyatakan dissenting opinion.

Hasyry Agustin
Bacaan 2 Menit

Sebagai informasi, Neil didakwa Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Neil dituntut oleh Jaksa Penuntut umum penjara 12 Tahun dikurangi masa tahanan dan denda sebanyak Rp100 juta. Selain itu Neil juga diminta untuk membayar biaya perkara Rp5ribu. Sedangkan guru JIS lainnya, Ferdinant Tjiong disidangkan dalam berkas dan persidangan terpisah.

Sidang yang baru dimulai pukul 10.00 WIB dan selesai pukul 18.00 WIB  banyak didatangi oleh orangtua murid JIS yang menggunakan baju berwarna putih. Selama persidangan Ketua Majelis hakim berkali-kali melakukan skors. Skors tersebut dikarenakan adanya pengunjung sidang yang minum dan menelpon di dalam ruang sidang selama persidangan berlangsung, juga media yang mengambil foto namun menggunakan blitz.

Dalam sidang sebelumnya Nuraslam juga memberikan peringatan kepada tim penasehat Neil (Terdakwa) untuk tidak memberikan informasi mengenai jalannya persidangan kepada media demi menjalankan esensi sidang tertutup.

Pihak terdakwa memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

Tags:

Berita Terkait