Terbukti Mencabuli, Guru JIS asal Kanada Divonis 10 Tahun Penjara
Utama

Terbukti Mencabuli, Guru JIS asal Kanada Divonis 10 Tahun Penjara

Ketua majelis hakim menyatakan dissenting opinion.

Hasyry Agustin
Bacaan 2 Menit

Majelis juga mempertimbangkan hasil dari B2TP2A yang menyatakan bahwa terdapat adanya tekanan psikologi karena adanya pencabulan, sehingga mengganggu emosi dari saksi korban. Sehingga saksi korban tidak tahu apa yang sedang ia rasakan setelah ia mulai mengalami sodomi.

Selain itu, majelis juga menjelaskan mengenai Berita Acara Penyelidikan (BAP) ketika terdakwa diberikan pertanyaan mengenai sodomi terhadap saksi korban. "BAP oleh Bareskrim Budi Santoso saat Neil dalam menjawab pertanyaan apakah memasukan alat kelamin ketiga lubang anus saksi korban? Kemudian Neil menjawab tidak. Hal tersebut menunjukan indikasi berbohong," demikian pertimbangan majelis.

Lebih lanjut, majelis mempertimbangkan keterangan ahli yang menjelaskan mengenai kesehatan seks dari terdakwa. Dimana terdakwa melakukan seks seminggu sekali, sedangkan menurut ahli kesehatan, seks normalnya dilakukan 2-3 kali seminggu. Sehingga, terdakwa dipertanyakan bagaimana caranya menyalurkan masturbasi dengan kesehatan seks hanya seminggu sekali.

Majelis juga menolak dan mengenyampingkan bukti-bukti yang diajukan oleh penasehat hukum dari Neil. Surat dari Pengadilan Singapura yang melegitimasi hasil laboratorium rumah sakit di Singapura juga dikesampingkan. "Surat Pengadilan Singapura mengenai dapat digunakan hasil dari RS di Singapura berdasar Pasal 184 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP harus dikesampingkan. Karena tidak ada perjanjian bilateral atau multilaleral antara Indonesia – Singapura,” jelas majelis.

“Sehingga, hakim tidak punya kewajiban untuk mempertimbangkan bukti atau keputusan yang dibuat oleh pengadilan negera lain," tambahnya lagi.

Tak hanya itu, bukti atas Video Mcmartin, jurnal-jurnal, laporan hasil penelitian dari Kamala London juga dikesampingkan  oleh majelis karena tidak ada hubungannya dengan kasus. "Bahwa video McMartin berdasar Pasal  184 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP harus disampingkan karena tidak relevan dengan kasus," tambahnya.

Majelis juga mengenyampingkan keterangan ahli mengenai adanya pertanyaan yang diarahkan pada saat investigasi terhadap saksi korban. Berdasarkan KUHAP, majelis menegaskan bahwa keterangan yang digunakan ialah keterangan yang disampaikan dalam persidangan sehingga menjadi fakta hukum. "Bagaimana mungkin ahli bisa mengetahui kalau anak terpengaruh oleh sugesti padahal ahli tersebut tidak pernah melakukan investigasi mendalam mengenai pertanyaan yang diberikan kepada saksi korban," sebut majelis.

Tags:

Berita Terkait