Terbakar Rapor Merah Laporan Keuangan Negara
Audit BPK

Terbakar Rapor Merah Laporan Keuangan Negara

Kualitas laporan keuangan Departemen Pemerintah dan berbagai Lembaga Negara, Pemerintah Daerah, serta BUMN masih buruk. Banyak temuan yang mengendap mangkrak.100

Ycb
Bacaan 2 Menit

 

Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) rupanya ditengarai memungut biaya perkara, mengelola dan menggunakannya sendiri tanpa mengacu pada peraturan perudangan yang mengatur PNBP. Dalam ikhtisar laporannya, BPK mengindikasi kerugian Negara sebesar Rp509,98 juta serta penyimpangan yang menghamburkan uang Negara sebesar Rp1,61 miliar dari MA.

 

BPK mencatat pemborosan proyek pengadaan barang dan jasa pada sembilan Kementerian dan Lembaga Negara sebesar Rp15,52 miliar. Pada dua belas Kementerian dan Lembaga Negara, terdapat juga kelebihan bayar dan proyek fiktif sebesar Rp32,74 miliar.

 

Anwar tak mempersoalkan apakah proyek tersebut melalui penunjukan langsung. Bukan urusan kami. Masalahnya proyek tersebut dikorup nggak? Proyek lewat tender pun bisa korup kok, ujar Anwar.

 

Alokasi Bahan Bakar Minyak dan Pelumas (BMP) juga menuai masalah. Departemen Pertahanan (Dephan), Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun Polri masih belum tertib mengelola BMP. Mereka boros dan masih ngutang ke Pertamina, tukas Anwar.

 

Rupanya rapor biru hanya dituai oleh Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh dan Nias (BRR). Laporan keuangan Proyek Penanganan Gempa Bumi Dan Tsunami pada 31 Desember 2005 ini beroleh opini Wajar Tanpa Pengecualian. Realisasi sesuai dengan alokasi anggaran yang ditetapkan, yaitu sebesar Rp4,54 miliar.

 

BPK masih saja mengeluhkan akses data wajib pajak. Kami terbentur Pasal 34 UU Nomor 6 Tahun 1983 dan perubahan-perubahannya, ujar Anwar. Pasal tersebut melarang BPK memeriksa penerimaan pajak negara. Pemeriksaan pajak rupanya masih terbatas pada pengujian atas laporan-laporan yang bersifat kualitatif.

 

Bank Indonesia (BI)

BPK menemukan masalah pada divestasi anak perusahaan BI, yaitu NV Indover Bank Amsterdam (IBA). Terdapat biaya penyehatan dan konsultan yang tidak efektif sebesar AS$348,01 juta dan Rp109,61 miliar.

Halaman Selanjutnya:
Tags: