Teori Hukum Progresif dalam Pemberian Wewenang SP3 oleh KPK
Kolom

Teori Hukum Progresif dalam Pemberian Wewenang SP3 oleh KPK

Hukum progresif menuntut keberanian aparat penegak hukum dan memiliki cita untuk menjauhkan dari praktik ketimpangan hukum yang tidak terkendali dan memberikan kesetaraan di depan hukum.

Bacaan 5 Menit

Berdasarkan penjelasan tersebut Penulis berpendapat teori hukum progresif memiliki cita-cita untuk menjauhkan dari praktik ketimpangan hukum yang tidak terkendali dan memberikan kesetaraan di depan hukum serta memberikan keadilan dan kebahagiaan kepada masyarakat dan hal ini sejalan dengan adanya perubahan dalam UU KPK dalam pemberian kewenangan SP3. Intinya, pemberian kewenangan SP3 kepada KPK merupakan upaya untuk menggagas hukum progresif.

Di mana menurut Satjipto Rahardjo kriteria hukum progresif yaitu sebagai berikut:

  • Mempunyai tujuan besar berupa kesejahteraan dan kebahagiaan manusia; Memuat kandungan moral kemanusiaan yang sangat kuat;
  • Hukum progresif adalah hukum yang membebaskan, meliputi dimensi yang amat luas yang tidak hanya bergerak pada ranah praktik melainkan juga pada teori;
  • Bersifat kritis dan fungsional, oleh karena itu ia tidak henti-hentinya melihat kekurangan yang ada dan menemukan jalan untuk memperbaikinya.

Dengan demikian diberikannya kewenangan SP3 kepada KPK untuk menegakkan prinsip peradilan yang cepat, tepat dan biaya ringan, dan untuk menegakannya kepastian hukum dalam kehidupan masyarakat. Jika penyidik berkesimpulan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan tidak memiliki cukup bukti atau alasan untuk menuntut tersangka di muka persidangan, untuk apa memperlama atau mengundur waktu dalam menangani dan memeriksa tersangka.

Lebih baik penyidik secara resmi memutuskan untuk melakukan penghentian pemeriksaan penyidikan lalu proses penyidikan dihentikan demi hukum, agar segera tercipta kepastian hukum baik bagi penyidik sendiri, dan terutama kepada tersangka dan masyarakat. Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahwa teori hukum progresif dapat memecahkan kebuntuan yang ada. Hukum progresif menuntut keberanian aparat penegak hukum dan memiliki cita untuk menjauhkan dari praktik ketimpangan hukum yang tidak terkendali dan memberikan kesetaraan di depan hukum serta memberikan keadilan dan kebahagian kepada masyarakat. Hal ini sejalan dengan adanya perubahan dalam UU KPK dalam hal pemberiian kewenangan penghentian penyidikan di mana ketentuan tidak dapatnya KPK mengeluarkan SP3 sudah tidak sesuai lagi dengan kehidupan ketatanegaraan, perkembangan hukum, dan kebutuhan masyarakat

*)Dery Fenadian, S.H., Paralegal LBH Kendari.

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait