Tender Ganda Proyek KPBU
Kolom

Tender Ganda Proyek KPBU

Keharusan melaksanakan tender tersebut, perlu dikaji ulang. Selain mengurangi minat badan usaha untuk berpartisipasi dalam proyek KPBU juga terjadi inefisiensi dalam proses pengadaan.

Bacaan 5 Menit
Reghi Perdana. Foto: Istimewa
Reghi Perdana. Foto: Istimewa

Public Private Partnerships (PPP) merupakan kontrak jangka panjang antara pemerintah dengan swasta dalam penyediaan infrastruktur. The PPP Knowledge Lab mendefinisikan PPP sebagai “a long-term contract between a private party and a government entity, for providing a public asset or service, in which the private party bears significant risk and management responsibility, and remuneration is linked to performance".

Dengan PPP maka pihak swasta membantu pemerintah dalam penyediaan aset maupun layanan infrastruktur untuk kepentingan umum seperti jalan, bandara, pelabuhan, rumah sakit, sekolah dan lain sebagainya dengan biaya investasi seluruhnya atau sebagian besar ditanggung oleh pihak swasta. Sebagai reward atas kontribusi tersebut, pihak swasta akan mendapatkan pengembalian investasi baik berupa tarif yang dipungut dari pengguna layanan infrastruktur, biaya ketersediaan layanan (availability payment) dari anggaran pemerintah yang dibayar secara berkala, atau bentuk lainnya berupa konsesi pengelolaan area komersial semacan transit oriented development atau bentuk lainnya.

Di Indonesia, PPP lebih dekat diartikan dengan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur (KPBU) sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 dan peraturan turunannya baik yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Dalam Negeri dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Baca juga:

Konsideran juncto Pasal 3 Perpres tersebut menyatakan bahwa ketersediaan infrastruktur yang memadai dan berkesinambungan merupakan kebutuhan mendesak, untuk mendukung pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan perekonomian nasional, menyejahterakan masyarakat, dan meningkatkan daya saing Indonesia dalam persaingan global. Oleh karenanya KPBU dilaksanakan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dengan menciptakan iklim investasi dan mendorong keikutsertaan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur.

Keikutsertaan badan usaha dalam KPBU memang dibutuhkan di tengah anggaran pemerintah yang terbatas. Namun demikian, selain membawa dana yang dibutuhkan, badan usaha juga diharapkan membawa teknologi, inovasi dan pengetahuan dalam membangun dan mengelola infrastruktur publik yang diyakini lebih baik dari apa yang biasanya dilakukan pemerintah. Dengan KPBU diharapkan tercipta layanan publik yang lebih luas dan lebih baik bagi masyarakat. Oleh karenanya, peran pemerintah untuk menghasilkan aturan dan kebijakan KPBU yang dapat menarik minat pelaku usaha untuk berinvestasi menjadi penting dan krusial.

Prakarsa proyek KPBU dapat berasal dari pemerintah (solicited project) maupun berasal dari badan usaha (unsolicited project). Meskipun proyek berasal atas prakarsa badan usaha, tidak serta merta badan usaha tersebut akan menjadi pelaksana proyek KPBU. Secara umum baik solicited project maupun unsolicited project melalui tahapan tender untuk memastikan bahwa badan usaha yang akan menjadi pelaksana proyek KPBU merupakan badan usaha kompeten yang mampu memberikan layanan terbaik dengan harga yang kompetitif.

Tags:

Berita Terkait