Tender Ganda Proyek KPBU
Kolom

Tender Ganda Proyek KPBU

Keharusan melaksanakan tender tersebut, perlu dikaji ulang. Selain mengurangi minat badan usaha untuk berpartisipasi dalam proyek KPBU juga terjadi inefisiensi dalam proses pengadaan.

Bacaan 5 Menit

Berdasarkan ketentuan ini, anggota konsorsium yang ingin menjadi penyedia jasa konsultansi konstruksi dan/atau kontraktor pelaksana proyek KPBU harus mengikuti proses tender/seleksi/katalog elektronik yang diselenggarakan oleh BUP. Sebagai ilustrasi, konsorsium PT A, PT B, dan PT C memenangkan tender proyek KPBU dan mendirikan BUP bernama PT ABC. Dalam hal PT B ingin terlibat sebagai konsultan perencana (Design) dan kontraktor (Build) pembangunan proyek KPBU tersebut, maka PT B harus mengikuti tender yang dilaksanakan oleh PT ABC.

Keharusan melaksanakan tender tersebut, perluldikaji ulang. Selain mengurangi minat badan usaha untuk berpartisipasi dalam proyek KPBU juga terjadi inefisiensi dalam proses pengadaan. Perusahaan yang sama (anggota konsorsium sebagaimana PT B di atas) dua kali mengikuti proses tender untuk melaksanakan proyek yang sama. Pada proses tender yang kedua pun, anggota konsorsium tersebut mengikuti tender yang panitia tender dan aturan mainnya berasal dari BUP yang merupakan afiliasinya. Dengan demikian maka pelaksanaan tender dengan mengedepankan prinsip transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel menjadi sebuah pertanyaan. Ada peristiwa benturan kepentingan (conflict of interest) di dalamnya yang dapat juga mengurangi minat perusahaan lain untuk mengikuti tender. Daripada menjadi menjadi tender semu yang tidak efisien, maka sebaiknya pemerintah perlu merevisi ketentuan Pasal 44 UU Jasa Konstruksi tersebut.

Dengan memberikan keleluasaan bagi BUP untuk menentukan mitranya dalam pelaksanaan Design dan Build sebagaimana teori dan best practice, penerapan PPP di negara lain, tujuan KPBU sebagaimana tercantum dalam Perpres Nomor 38 Tahun 2015 yakni menciptakan iklim investasi dan mendorong keikutsertaan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur, akan lebih mudah dicapai.

*)Reghi Perdana, SH, LLM., Dewan Pengawas Perkumpulan Ahli Profesional KPBU Indonesia.

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait