Telkomsel dan Sony BMG Langgar Hak Moral Dodo Zakaria
Berita

Telkomsel dan Sony BMG Langgar Hak Moral Dodo Zakaria

Tindakan Telkomsel dan Sony BMG memotong lagu (mutilasi) lagu 'Di dadaku ada kamu' karya Dodo Zakaria untuk digunakan di dalam Nada Sambung Pribadi dinyatakan sebagai pelanggaran hak moral.

IHW
Bacaan 2 Menit

 

NSP, menurut Rapin, adalah bentuk termutakhir dari Perbanyakan seperti yang diatur dalam Pasal 1 huruf 7 UU Hak Cipta. Dalam pasal itu Perbanyakan disebutkan sebagai penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer. Namun seperti disebutkan Ramli, hak untuk memperbanyak dimiliki oleh pencipta atau pemegang hak cipta. Jadi meskipun dimungkinkan untuk memotong atau mengambil sebagian, tetap harus meminta persetujuan pencipta. Karena penciptalah yang memegang hak untuk memperbanyak itu, kata Ramli.

 

Sedangkan menurut Rapin, dalam prakteknya seolah-olah ada pembagian 'kapling' antara pencipta yang berhak atas hak mengumumkan dan produser rekaman atas hak memperbanyak. Akhirnya yang terjadi seperti ini. Karena merasa memiliki hak memperbanyak, produser rekaman akhirnya bisa membikin lagu menjadi NSP tanpa ada obrolan terlebih dulu dengan pencipta, tandasnya.

 

Dikabulkan sebagian

Di dalam putusan, meskipun Telkomsel dan Sony BMG dinyatakan telah melanggar hak moral, namun hakim tidak menghukum keduanya untuk membayar ganti rugi sebagaimana dimohonkan Dodo yang totalnya berjumlah Rp10,3 milyar.

 

Hakim tidak mengabulkan tuntutan ganti rugi karena kami dianggap tidak bisa memperinci atau memperjelas kerugian yang dialami oleh Dodo karena hak moralnya terlanggar, ujar Santi mengungkapkan alasan penolakan hakim.

 

Rapin Mudiardjo ketika dimintai tanggapannya menyatakan putusan hakim yang menolak tuntutan ganti rugi dapat dibenarkan. Putusan hakim sudah tepat, karena dalam gugatan masalah hak moral, pemenuhannya bukan dengan ganti rugi materil. Melainkan dengan perintah hakim untuk menghentikan pelanggaran hak moral lebih lanjut, Rapin berujar. Senada dengan Rapin, Ramli mengatakan bahwa pada prinsipnya Hak Moral tidak berhubungan dengan masalah kerugian materil.

 

Perkara gugatan Dodo kepada Telkomsel dan Sony BMG ini sebenarnya bukanlah yang pertama kali. Sebelumnya, Dodo juga pernah mengajukan gugatan yang sama kepada keduanya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Saat itu, selain menuntut masalah pelanggaran hak moral, Dodo juga menuntut agar pengadilan membatalkan perjanjian lisensi antara Dodo dengan Sony BMG. Namun gugatan Dodo saat itu tidak diterima (Niet Ontvankelijk verklaard, NO) karena Pengadilan Niaga tidak berwenang untuk membatalkan suatu perjanjian.

 

Atas putusan NO itu, kami tidak mengajukan kasasi. Melainkan memilih untuk melayangkan gugatan baru yang lebih fokus kepada masalah pelanggaran hak moral yang hasilnya dikabulkan sebagian oleh hakim, cerita Santi.

 

Tags: