Telkomsel dan Sony BMG Langgar Hak Moral Dodo Zakaria
Berita

Telkomsel dan Sony BMG Langgar Hak Moral Dodo Zakaria

Tindakan Telkomsel dan Sony BMG memotong lagu (mutilasi) lagu 'Di dadaku ada kamu' karya Dodo Zakaria untuk digunakan di dalam Nada Sambung Pribadi dinyatakan sebagai pelanggaran hak moral.

IHW
Bacaan 2 Menit

 

Sebaliknya, Indra Nathan Kusnadi kuasa hukum Telkomsel menyesalkan putusan hakim. Dijelaskan Indra, majelis hakim ternyata tidak melirik sama sekali alat bukti yang disodorkannya. Putusan ini belum memiliki kekuatan hukum yang tetap. Para pihak masih dimungkinkan untuk menempuh upaya hukum selanjutnya, yaitu kasasi. Tampaknya upaya kasasi itu yang akan kita ambil, karena putusan majelis hakim kemarin (15/8) sama sekali tidak memperhatikan alat bukti yang kami ajukan, jelas Indra.

 

Alat bukti yang sama sekali tidak dipertimbangkan, lanjut Indra, adalah perjanjian lisensi antara pihak Sony BMG dengan Dodo Zakaria. Disebutkan secara jelas di dalam perjanjian itu bahwa Dodo memberikan izin kepada Sony BMG untuk menyiarkan lagu ciptaannya dalam bentuk apapun. Sayang.. Hakim tidak mempertimbangkan bukti surat perjanjian itu, keluh Indra.

 

Selain itu, masih menurut Indra, keterangan ahli yang dihadirkan olehnya juga tidak diperhatikan oleh hakim. Padahal berdasarkan keterangan Rahmi Jened sebagai ahli yang kami ajukan, beliau menyatakan dalam konteks NSP tidak ada mutilasi lagu seperti yang diatur di dalam penjelasan Pasal 24 Ayat (2) UU Hak Cipta, tuturnya. Mutilasi, kata Indra mengutip keterangan Rahmi yang merupakan pakar HaKI Universitas Airlangga, baru terjadi ketika bagian lagu yang dipotong dimodifikasi sedemikian rupa sehingga seolah-olah membentuk sebuah lagu baru.

 

Dengan demikian, sebenarnya lagu yang terdapat di dalam NSP bukanlah mutilasi lagu, karena orisinalitas lagu itu tetap dipertahankan. Setiap orang yang mendengar NSP itu masih bisa mengetahui lagu aslinya, tandasnya. Lebih jauh Indra membandingkan potongan lagu yang kerap dimainkan di sebuah acara kuis di televisi, sebut saja misalnya Berpacu Dalam Melodi atau Kuis Dangdut, yang tidak pernah dipersoalkan. Ini aneh. Cuma di Indonesia saja NSP dipermasalahkan. Di negara lain tidak ada tuh.

 

Pakar Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) Universitas Padjadjaran, Ahmad M. Ramli ketika dihubungi hukumonline menyatakan pada prinsipnya hak moral terdiri dari hak yang melekat pada diri pencipta yang tidak dapat dihilangkan (attribute right) dan hak untuk tidak diubah ciptaannya (integrity right).

 

Menunjuk pada ketentuan Pasal 24 Ayat (2) UU Hak Cipta, sambung Ramli, setiap tindakan mengambil sebagian dari sebuah lagu yang utuh tanpa persetujuan penciptanya merupakan tindakan mutilasi. Dan berdasarkan penjelasan Pasal 24 Ayat (2) UU Hak Cipta, mutilasi adalah pelanggaran terhadap hak moral, tegasnya.

 

Setali tiga uang. Rapin Mudiarjo Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT) Watch memiliki pandangan serupa. Prinsipnya, memotong atau memodifikasi lagu dibolehkan sepanjang mendapatkan izin dari si pencipta. Jika tidak, jelas itu adalah pelanggaran hak moral, ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: