Taufik Kurniawan Tersangka, DPR Minta Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah
Berita

Taufik Kurniawan Tersangka, DPR Minta Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

PAN bakal memberikan bantuan hukum sepanjang diminta Taufik Kurniawan. Pemeriksaan Taufik Kurniawan sebagai tersangka pada 1 November ini minta dijadwal ulang pada 8 November 2018.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Sebelumnya, Arifin Harahap, penasihat hukum Taufik Kurniawan tidak dapat memenuhi panggilan KPK karena ada kegiatan reses kenegaraan dan meminta penjadwalan ulang pada 8 November 2018. "Jadi, panggilan pertamanya 25 Oktober, yang bersangkutan menghubungi KPK dan meminta penjadwalan ulang dan kami jadwalkan ulang melalui panggilan pada hari ini 1 November. Namun, tadi pihak penasihat hukum datang lagi ke KPK menyampaikan surat meminta penjadwalan ulang karena tersangka sedang ada tugas lain," tuturnya.

 

Untuk diketahui, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap Taufik Kurniawan dilakukan pada 18 Oktober 2018.

 

Terkait permintaan penjadwalan ulang pada 8 November itu, Febri menyatakan lembaganya akan mempertimbangkan terlebih dahulu. "Nanti kami pertimbangkan terlebih dahulu karena penyidik memiliki tugas masing-masing yang sudah kami rencanakan, ada beberapa perkara ditangani. Jadi, kami bicarakan terlebih dahulu dan nanti kita lihat penjadwalan ulang bisa dilakukan kapan atau tindakan apa yang bisa dilakukan pada penyidikan ini," katany

 

Sebelumnya, KPK menetapkan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional Taufik Kurniawan (TK) sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen Jawa, Tengah. Taufik Kurniawan yang merupakan Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019 diduga menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.

 

“Atau karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/10/2018) seperti dikutip Antara.

 

Setelah pelantikan, Bupati Kebumen nonaktif Muhammad Yahya Fuad (MYF) diduga melakukan pendekatan pada sejumlah pihak termasuk anggota DPR. Salah satunya Taufik Kurniawan selaku Wakil Ketua DPR RI periode tahun 2014-2019 Bidang Ekonomi dan Keuangan yang membidangi ruang lingkup tugas Komisi XI dan Badan Anggaran.

 

“TK diduga dianggap mewakili Dapil Jawa Tengah Vll (Kebumen, Banjarnegara, Purbalingga) dari Fraksi PAN. Saat itu terdapat rencana alokasi DAK sekitar Rp100 miliar,” ujarnya.

 

Diduga, kata Basaria, fee untuk pengurusan anggaran DAK ini adalah 5 persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen. "MYF diduga menyanggupi fee 5 persen tersebut dan kemudian meminta fee 7 persen pada rekanan di Kebumen," ungkap Basaria. Atas perbuatannya tersebut, Taufik Kurniawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Tags:

Berita Terkait