Taufik Kurniawan Tersangka, DPR Minta Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah
Berita

Taufik Kurniawan Tersangka, DPR Minta Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

PAN bakal memberikan bantuan hukum sepanjang diminta Taufik Kurniawan. Pemeriksaan Taufik Kurniawan sebagai tersangka pada 1 November ini minta dijadwal ulang pada 8 November 2018.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi korupsi. Ilustrasi: BAS
Ilustrasi korupsi. Ilustrasi: BAS

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka terhadap anggota dewan  dalam kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) fisik perubahan APBN Tahun Anggaran 2016. Pria yang sudah menjabat Wakil Ketua DPR sejak periode 2009-2014 dan 2014-2019.

 

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengaku prihatin terhadap nasib yang menimpa koleganya  sesama pimpinan DPR, Taufik Kurniawan yang juga menjabat Wakil Ketua DPR 2014-2019. Sebab, KPK sudah menetapkan Taufik Kurniawan (TK) sebagai tersangka korupsi berupa penerimaaan hadiah/janji terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen Tahun 2016.   

 

“Prinsipnya proses hukum yang berjalan di KPK, bisa terlihat gamblang perihal terlibat atau tidaknya Taufik Kurniawan dalam kasus tersebut,” ujar Fahri Hamzah, Rabu (31/10/2018). Baca Juga: Wakil Ketua DPR Ini Resmi Jadi Tersangka Korupsi

 

Fahri mengatakan Pimpinan DPR menggelar rapat membahas status Taufik Kurniawan. Pimpinan DPR bakal mengambil langkah-langkah strategis agar kinerja DPR tidak terganggu dengan status hukum Taufik ini. Yang pasti, pihaknya bakal berupaya menemui Taufik untuk mendengarkan persoalan hukum yang menimpanya.   

 

“Karena status beliau tetap pimpinan DPR dan tidak gugur dengan status tersangkanya, kecuali sudah berstatus sebagai terdakwa. Kita minta masyarakat tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” harapnya.

 

Fahri mengakui Taufik hampir dua bulan terakhir jarang hadir ke DPR karena tengah disibukan proses hukum kasus yang membelitnya. Namun, menurutnya mekanisme pengambilan keputusan dalam rapat pimpinan DPR masih dapat teratasi meskipun tanpa kehadiran Taufik Kurniawan. “Beberapa bulan ini jarang ke kantor. Di grup WhatssApp pimpinan juga beliau jarang komentar,” ujarnya.

 

Taufik, kata Fahri, pernah mengutarakan soal adanya kepala daerah yang menyebut-nyebut dirinya dalam kasus dugaan korupsi. Namun Fahri tak menanggapinya secara serius. Dengan adanya penetapan status tersangka terhadap Taufik, Fahri menyerahkan sepenuhnya kepada KPK. “Kita berharap berproses hukumnya cepat agar bisa dilihat terbukti atau tidak terbukti di pengadilan,” katanya.

 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno mengaku prihatin atas kasus dugaan korupsi yang menimpa Taufik. Eddy yakin Taufik Kurniawan bakal kooperatif menjalani proses penyidikan di KPK. Pihaknya menghormati langkah hukum yang diambil KPK terhadap kader partainya.

 

“Kita yakin KPK dapat bekerja profesional, transparan dan berdasarkan fakta akurat. Kami mendukung proses hukum yang berjalan dan berharap seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” harapnya.

 

Eddy juga berharap KPK sebagai lembaga penegak hukum yang mendapat dukungan masyarakat luas tetap melanjutkan dan menuntaskan kasus-kasus korupsi lain. “Agar keadilan bisa ditegakkan secara sungguh-sungguh dan tidak mengenal tebang pilih,” harapnya.

 

Sementara Wakil Ketua Umum PAN Bara Hasibuan mengatakan bakal menggelar rapat internal partai membahas status hukum dan posisi Taufik di DPR. Perihal adanya desakan bakal mencopot Taufik dari kursi pimpinan DPR, partainya belum mengambil keputusan. Karenanya, PAN bakal melihat terlebih dahulu proses hukum lanjutan di KPK.

 

“Kami harus melihat proses hukum selanjutnya. Pak Taufik adalah salah satu kader senior kami dan pernah jadi Sekjen gitu,” katanya.

 

Meski begitu, PAN bakal siap memberikan bantuan hukum sepanjang diminta Taufik. Namun bila Taufik telah memiliki tim kuasa hukum, Bara pun menghormatinya. Menurutnya kasus Taufik menjadi pukulan telak bagi partainya di tengah tahun politik. Karenanya, PAN bakal bekerja keras dalam memperbaiki citra partai.

 

Penjadwalan ulang

Terpisah, KPK menginformasikan telah memanggil Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan (TK) sebanyak dua kali sebagai tersangka korupsi terkait DAK untuk Kabupaten Kebumen.  "Disampaikan ketidakhadiran hari ini sebenarnya panggilan kedua. Jadwal pemeriksaan 1 November adalah panggilan kedua setelah sebelumnya 25 Oktober dijadwal panggilan pertama, kuasa hukum TK meminta penjadwalan ulang pada 1 November," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis, seperti dikutip Antara.

 

Sebelumnya, Arifin Harahap, penasihat hukum Taufik Kurniawan tidak dapat memenuhi panggilan KPK karena ada kegiatan reses kenegaraan dan meminta penjadwalan ulang pada 8 November 2018. "Jadi, panggilan pertamanya 25 Oktober, yang bersangkutan menghubungi KPK dan meminta penjadwalan ulang dan kami jadwalkan ulang melalui panggilan pada hari ini 1 November. Namun, tadi pihak penasihat hukum datang lagi ke KPK menyampaikan surat meminta penjadwalan ulang karena tersangka sedang ada tugas lain," tuturnya.

 

Untuk diketahui, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap Taufik Kurniawan dilakukan pada 18 Oktober 2018.

 

Terkait permintaan penjadwalan ulang pada 8 November itu, Febri menyatakan lembaganya akan mempertimbangkan terlebih dahulu. "Nanti kami pertimbangkan terlebih dahulu karena penyidik memiliki tugas masing-masing yang sudah kami rencanakan, ada beberapa perkara ditangani. Jadi, kami bicarakan terlebih dahulu dan nanti kita lihat penjadwalan ulang bisa dilakukan kapan atau tindakan apa yang bisa dilakukan pada penyidikan ini," katany

 

Sebelumnya, KPK menetapkan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional Taufik Kurniawan (TK) sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen Jawa, Tengah. Taufik Kurniawan yang merupakan Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019 diduga menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.

 

“Atau karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/10/2018) seperti dikutip Antara.

 

Setelah pelantikan, Bupati Kebumen nonaktif Muhammad Yahya Fuad (MYF) diduga melakukan pendekatan pada sejumlah pihak termasuk anggota DPR. Salah satunya Taufik Kurniawan selaku Wakil Ketua DPR RI periode tahun 2014-2019 Bidang Ekonomi dan Keuangan yang membidangi ruang lingkup tugas Komisi XI dan Badan Anggaran.

 

“TK diduga dianggap mewakili Dapil Jawa Tengah Vll (Kebumen, Banjarnegara, Purbalingga) dari Fraksi PAN. Saat itu terdapat rencana alokasi DAK sekitar Rp100 miliar,” ujarnya.

 

Diduga, kata Basaria, fee untuk pengurusan anggaran DAK ini adalah 5 persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen. "MYF diduga menyanggupi fee 5 persen tersebut dan kemudian meminta fee 7 persen pada rekanan di Kebumen," ungkap Basaria. Atas perbuatannya tersebut, Taufik Kurniawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Tags:

Berita Terkait