Taufik Kurniawan Tersangka, DPR Minta Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah
Berita

Taufik Kurniawan Tersangka, DPR Minta Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

PAN bakal memberikan bantuan hukum sepanjang diminta Taufik Kurniawan. Pemeriksaan Taufik Kurniawan sebagai tersangka pada 1 November ini minta dijadwal ulang pada 8 November 2018.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno mengaku prihatin atas kasus dugaan korupsi yang menimpa Taufik. Eddy yakin Taufik Kurniawan bakal kooperatif menjalani proses penyidikan di KPK. Pihaknya menghormati langkah hukum yang diambil KPK terhadap kader partainya.

 

“Kita yakin KPK dapat bekerja profesional, transparan dan berdasarkan fakta akurat. Kami mendukung proses hukum yang berjalan dan berharap seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” harapnya.

 

Eddy juga berharap KPK sebagai lembaga penegak hukum yang mendapat dukungan masyarakat luas tetap melanjutkan dan menuntaskan kasus-kasus korupsi lain. “Agar keadilan bisa ditegakkan secara sungguh-sungguh dan tidak mengenal tebang pilih,” harapnya.

 

Sementara Wakil Ketua Umum PAN Bara Hasibuan mengatakan bakal menggelar rapat internal partai membahas status hukum dan posisi Taufik di DPR. Perihal adanya desakan bakal mencopot Taufik dari kursi pimpinan DPR, partainya belum mengambil keputusan. Karenanya, PAN bakal melihat terlebih dahulu proses hukum lanjutan di KPK.

 

“Kami harus melihat proses hukum selanjutnya. Pak Taufik adalah salah satu kader senior kami dan pernah jadi Sekjen gitu,” katanya.

 

Meski begitu, PAN bakal siap memberikan bantuan hukum sepanjang diminta Taufik. Namun bila Taufik telah memiliki tim kuasa hukum, Bara pun menghormatinya. Menurutnya kasus Taufik menjadi pukulan telak bagi partainya di tengah tahun politik. Karenanya, PAN bakal bekerja keras dalam memperbaiki citra partai.

 

Penjadwalan ulang

Terpisah, KPK menginformasikan telah memanggil Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan (TK) sebanyak dua kali sebagai tersangka korupsi terkait DAK untuk Kabupaten Kebumen.  "Disampaikan ketidakhadiran hari ini sebenarnya panggilan kedua. Jadwal pemeriksaan 1 November adalah panggilan kedua setelah sebelumnya 25 Oktober dijadwal panggilan pertama, kuasa hukum TK meminta penjadwalan ulang pada 1 November," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis, seperti dikutip Antara.

Tags:

Berita Terkait