“Tamu" Irman Gusman Ternyata Berstatus Tahanan Kota
Utama

“Tamu" Irman Gusman Ternyata Berstatus Tahanan Kota

Xaveriandy Sutanto, pengusaha yang bertamu ke kediaman Irman Gusman ternyata berstatus tahanan kota. Pengadilan Klas I A Padang sedang menyidangkan kasusnya, yakni perkara gula ilegal.

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
(Baca juga: Irman Gusman Terancam “Dipecat” dari Jabatan Ketua DPD)Meskipun demikian, ia menampik kepergian Xaveriandy Sutanto tersebut sebagai bentuk kelalaian pengadilan dalam melakukan pengawasan. Hal itu, sebutnya, karena setelah penetapan tahanan kota dikeluarkan oleh pengadilan, pengawasan dilakukan oleh pihak kejaksaan."Pengadilan memang yang mengeluarkan penetapan tahanan kota, namun hanya sebatas mengeluarkan penetapan. Sedangkan yang melaksanakan setiap penetapan dari pengadilan adalah pihak kejaksaan," ujarnya.Status penahanan pengusaha gula Xaveriandy Sutanto itu, mencuat setelah ia tertangkap dalam OTT KPK di Jakarta. Hal itu mengingat saat ditangkap yang bersangkutan sedang bestatus sebagai tahanan kota di Padang.Tahanan kota itu atas perkara gula illegal dan Tanpa SNI seberat 30 Kilogram, yang menjadikannya terdakwa dan masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Padang saat ini. (Baca juga: Pengacara Irman Gusman: Kasus ini Lucu)Sidang lanjutannya diagendakan pada Selasa (20/9), dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan terdakwa (A de Charge).Hanya saja belum putus perkara pidana umumnya di Pengadilan Padang, Xaveriandy Sutanto juga terjaring OTT KPK atas dugaan suap pada Ketua DPD Irman Gusman, serta suap pada oknum jaksa Kejati Sumbar atas nama Farizal.
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait