“Tamu" Irman Gusman Ternyata Berstatus Tahanan Kota
Utama

“Tamu" Irman Gusman Ternyata Berstatus Tahanan Kota

Xaveriandy Sutanto, pengusaha yang bertamu ke kediaman Irman Gusman ternyata berstatus tahanan kota. Pengadilan Klas I A Padang sedang menyidangkan kasusnya, yakni perkara gula ilegal.

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Sidang lanjutannya diagendakan pada Selasa (20/9), dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan terdakwa (A de Charge).
Hanya saja belum putus perkara pidana umumnya di Pengadilan Padang, Xaveriandy Sutanto juga terjaring OTT KPK atas dugaan suap pada Ketua DPD Irman Gusman, serta suap pada oknum jaksa Kejati Sumbar atas nama Farizal.
Menurut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif suap tersebut diduga untuk "membantu" perkara pidana umumnya di pengadilan padang. Dimana Farizal adalah ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya dilaporkan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi kantor Pengadilan Negeri Klas I A Padang, Sumatera Barat, untuk pengembangan kasus dugaan suap pengusaha gula terhadap jaksa Kejaksaan Tinggi Sumbar. "Kedatangan KPK untuk meminta berkas-berkas kasus gula ilegal yang menjerat Xaveriandy Sutanto sebagai terdakwa," kata hakim sekaligus pejabat humas Pengadilan Padang, Estiono.  
(Baca juga: Kronologi Penangkapan Irman Gusman di Kediaman)

Pihak Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Padang, Sumatera Barat (Sumbar), mengungkapkan fakta pengusaha importir gula asal Padang, Xaveriandy Sutanto, pergi ke Jakarta tanpa seizin majelis hakim yang sedang menyidangkan perkaranya."Yang bersangkutan saat ini berstatus sebagai tahanan kota atas status terdakwanya dalam perkara gula ilegal yang saat ini tengah disidang. Ia (Xaveriandy Sutanto) pergi ke Jakarta secara illegal tanpa izin dari majelis hakim," ungkap Hakim PN Padang, Estiono di Padang, Senin (19/9).Sebelumnya Xaveriandy Sutanto ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kediaman Irman Gusman, Jakarta, pada Sabtu lalu. "Seharusnya dengan status tahanan kota dia tidak bisa pergi ke Jakarta tempat dilakukannya penangkapan oleh KPK, dan hanya di Kota Padang saja," ujarnya menjelaskan. 
Tags:

Berita Terkait