Syukuran Satu Dekade Guru Besar Prof Topo, Masih Banyak PR di Bidang Hukum Pidana
Terbaru

Syukuran Satu Dekade Guru Besar Prof Topo, Masih Banyak PR di Bidang Hukum Pidana

Menurut Prof Topo, hukum pidana kurang mendapat perhatian dari penguasa dalam artian hukum pidana lebih banyak difungsikan sebagai kriminalisasi perbuatan yang dianggap tidak sesuai dengan politik hukum pemerintah.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Ketua Dewan Guru Besar UI Prof Harkristuti Harkrisnowo dalam kegiatan Kuliah Umum 10 Tahun Guru Besar Prof Topo Santoso dan Penutupan dan Pertemuan Refleksi TERAPI HAM, Kamis (18/7/2024). Foto: WIL
Ketua Dewan Guru Besar UI Prof Harkristuti Harkrisnowo dalam kegiatan Kuliah Umum 10 Tahun Guru Besar Prof Topo Santoso dan Penutupan dan Pertemuan Refleksi TERAPI HAM, Kamis (18/7/2024). Foto: WIL

Sejak mengawali karier sebagai staf pengajar di bidang studi hukum pidana di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) pada tahun 1994 lalu, tidak terasa kini Prof Topo Santoso memasuki satu dekade perjalanan akademiknya sebagai guru besar di FHUI.

Sebagai bidang studi tertua di Indonesia, Prof Topo dinilai sangat produktif dalam bidang hukum pidana. Secara konsisten ia mengajar, meneliti, dan menulis diwaktu yang bersamaan. Ia dinilai berkiprah besar dalam pengembangan ilmu hukum hari ini.

“Saya bangga dengan kinerja dan produktivitas Prof Topo yang sangat luar biasa dalam mengajar, meneliti, dan menulis sekaligus,” ujar Ketua Dewan Guru Besar UI Prof Harkristuti Harkrisnowo dalam kegiatan Kuliah Umum 10 Tahun Guru Besar Prof Topo Santoso dan Penutupan dan Pertemuan Refleksi TERAPI HAM, Kamis (18/7/2024) kemarin.

Baca Juga:

Pada perayaan satu dekade nya, Prof Topo mengangkat tema Hukum Pidana: Tameng atau Pedang Bagi HAM. Orasi pendidikan tinggi hukum pidana berbasis HAM ini membahas mengenai antara pidana dan HAM yang memiliki hubungan yang kompleks dan berkelindan.

Hukum pidana menjaga ketertiban umum, menegakkan keadilan, dan memberikan sanksi. Tetapi di sisi lain, pendekatan HAM merupakan perlindungan hak individu. Maka penting untuk mengintegrasikan prinsip dan nilai HAM dalam studi dan penerapan hukum pidana.

“Apa yang disampaikan Prof Topo akan berusaha menjawab isu-isu HAM. Dalam keadaan tertentu hukum pidana akan membatasi hak individu untuk menjaga ketertiban dengan catatan tidak sewenang-wenang. Dalam perspektif HAM negara mempunyai kewajiban berupa menghormati, memenuhi dan melindungi HAM,” ujar Prof Tuti.

Tags:

Berita Terkait