Syukuran Satu Dekade Guru Besar Prof Topo, Masih Banyak PR di Bidang Hukum Pidana
Terbaru

Syukuran Satu Dekade Guru Besar Prof Topo, Masih Banyak PR di Bidang Hukum Pidana

Menurut Prof Topo, hukum pidana kurang mendapat perhatian dari penguasa dalam artian hukum pidana lebih banyak difungsikan sebagai kriminalisasi perbuatan yang dianggap tidak sesuai dengan politik hukum pemerintah.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Turut hadir beberapa fakultas hukum yang tergabung dalam Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi atau ASPERHUPIKI. Prof Tuti berharap kuliah umum Prof Topo mengenai HAM dapat juga terdesiminasi oleh fakultas hukum lainnya dan menjadikan mata kuliah HAM menjadi mata kuliah wajib.

Sejalan dengan Prof Tuti, Dekan FHUI Parulian Paidi Aritonang mengatakan penting untuk memberikan perspektif dalam isu yang kompleks seperti HAM. Sebagai dekan sekaligus tenaga pendidik, Parulian melihat dedikasi Prof Topo selama ini banyak menginspirasi generasi muda.

“Pencapaian beliau adalah hasil kerja keras dan kerja sama di hukum pidana. Semangat kebersamaan yang dihasilkan itu menjadikan pencapaian yang luar biasa,” ungkap Parulian.

Hukumonline.com

Dekan FHUI Parulian Paidi Aritonang.

Ia berharap dedikasi Prof Topo dapat menjadi inspirasi dan dapat meningkatkan kualitas pendidikan tinggi hukum. Berbarengan dengan menuju 100 Tahun FHUI, Parulian juga mengajak tenaga pendidik ilmu hukum untuk mengevaluasi dan mempersiapkan diri untuk masa depan hukum yang lebih berkualitas.

Sementara itu Ketua ASPERHUPIKI Fachrizal Afandi mengatakan perlu refleksi bagi tenaga pendidik hukum pidana untuk memperbarui kurikulum maupun teknik pengajaran hukum pidana yang ada saat ini.

“Semoga orasi ini memberikan manfaat bagi penelitian hukum di Indonesia apalagi pasca berlakunya KUHP nasional yang baru,” ujarnya.

Hukumonline.com

Ketua ASPERHUPIKI Fachrizal Afandi.

Ditemui usia orasi ilmiahnya, ada alasan tersendiri mengapa ia memilih tema tersebut. Prof Topo melihat selama ini hukum pidana dilihat sebagai ancaman bagi HAM. Padahal sebetulnya hubungannya bukan seperti itu, tetapi hukum pidana justru digunakan baik untuk hukum pidana materil dan formil untuk melindungi HAM.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait