Syarat Kepemilikan Kartu Kredit Akan Diperketat
Berita

Syarat Kepemilikan Kartu Kredit Akan Diperketat

Perlu ada plafon maksimal kepemilikan berdasarkan persentase dari penghasilan.

MVT
Bacaan 2 Menit

 

Hal ini meliputi manajemen risiko likuiditas, manajemen risiko kredit, manajemen risiko operasional dan manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi.

 

Upaya BI ini diapresiasi Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Menurut Ketua Harian YLKI, Sudaryatmo, harus diakui sebagian konsumen salah memahami kepemilikan kartu kreditnya. Banyak yang menganggap kartu kredit sebagai utang. “Nasabah anggap kartu kredit itu kartu utang, belanja kemudian nyicil bayarnya,” kata dia.

 

Padahal, harusnya kartu kredit dilihat sama halnya dengan uang, sebagai alat pembayaran hanya waktu pembayarannya saja yang berbeda. “Dengan demikian, di akhir bulan konsumen selalu bayar lunas. Kalau seperti itu, berapapun besar tagihannya, tidak akan ada masalah, karena ada kontrol diri. Dan tidak perlu berhadapan dengan debt collector juga,” terangnya.

 

Karena itu, Sudaryatmo mengatakan rencana pembatasan plafon kartu kredit ini sesuatu yang logis. Konsumen aka terdorong untuk mengukur kemampuan bayarnya sebelum mengajukan aplikasi kartu kredit.

 

“Seharusnya memang tidak lebih dari 30 persen dari penghasilan, sebab nasabah kan punya pengeluaran lain juga. Kalau lebih dari 30 persen, saya kira potensi masalahnya besar, seperti selama ini banyak terjadi,” katanya.

 

Namun, Sudaryatmo juga mengingatkan transparansi dan sosialisasi bank mengenai kartu kredit masih minim. Komsumen tidak memahami produk kartu kredit secara utuh.

 

“Penjelasan kepada nasabah tidak detail dan menyeluruh sehingga banyak nasabah yang keliru atau tidak paham resiko kartu kredit,” tukasnya. 

 

Sudaryatmo meminta BI juga menegaskan kepada bank pemberi kartu kredit agar memperhatikan sosialisasi yang baik kepada nasabah. “Perlu segera dibenahi transparansi ini, saya kira harus sejalan dengan upaya pembatasan syarat kepemilikan kartu kredit tersebut,” pungkasnya.

Tags: