Syarat Kepemilikan Kartu Kredit Akan Diperketat
Berita

Syarat Kepemilikan Kartu Kredit Akan Diperketat

Perlu ada plafon maksimal kepemilikan berdasarkan persentase dari penghasilan.

MVT
Bacaan 2 Menit
Kepemilikan kartu kredit akan diperketat. Foto: Ilustrasi (Sgp)
Kepemilikan kartu kredit akan diperketat. Foto: Ilustrasi (Sgp)

Maraknya kasus debt collector belakangan ini memaksa Bank Indonesia meninjau lagi kebijakan kepemilikan kartu kredit. Rencananya, BI akan meninjau kemungkinan pengetatan syarat bagi nasabah untuk memiliki kartu kredit. Saat ini, kajian tengah dilakukan dengan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI).

 

Kepala Biro Humas BI, Difi Johansyah, mengatakan ada dua hal yang menjadi perhatian otoritas moneter tersebut. Pertama, soal plafon (batasan) atas ‘utang’ kredit. Saat ini, tidak ada batasan kepemilikan kartu kredit dibanding penghasilan.

 

“Kita sedang berpikiran membatasi mudahnya kepemilikan kartu kredit. Plafon tersebut nantinya diatur sesuai penghasilan agar nasabah dan bank dapat mengukur tingkat kemampuan pembayaran,” ujarnya, di Jakarta, Jumat (15/4).

 

Difi mengatakan, selama ini persoalan tersendatnya pembayaran kartu kredit karena nasabah kartu kredit berlebihan memakainya.  Banyak nasabah yang terlena tanpa mengukur kemampuan membayar.Walhasil, mereka bisa memakai kartu kredit layaknya pepatah ‘besar pasak daripada tiang’.

 

Selain itu, BI juga berencana membatasi umur minimal kepemilikan kartu kredit. Meski demikian, Difi belum mau merinci batasn umur yang dapat memiliki kartu kredit. “Masih dalam kajian. Saya belum bisa sampaikan,” tepisnya.

 

Saat ini, dasar hukum bagi sistem kartu kredit di Indonesia diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No.11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.

 

Dalam aturan tersebut, memang belum ada pembatasan syarat kepemilikan kartu kredit oleh nasabah. BI hanya mewajibkan bank untuk Dalam penyelenggaraan Kartu Kredit, bank wajib menerapkan manajemen risiko.

Halaman Selanjutnya:
Tags: