Syarat Dukungan Calon Kepala Daerah Diuji
Berita

Syarat Dukungan Calon Kepala Daerah Diuji

Dianggap hanya menyenangkan partai-partai besar.

ASh
Bacaan 2 Menit

 

Soleh menegaskan bahwa aturan itu juga tidak memberikan penghormatan dan kebebasan kepada semua warga untuk bisa dicalonkan menjadi kepala daerah. Sebab, materi muatan ayatnya itu dibuat demi menyenangkan partai-partai besar. “Syarat perolehan kursi tidak mencerminkan rasa keadilan.”  

 

Ia menyadari syarat perolehan kursi dan suara 15 persen adalah bertujuan membatasi calon kepala daerah agar tidak terlalu banyak. Namun, dengan diperbolehkannya calon dari unsur perseorangan hakikatnya telah memberi ruang calon kepala daerah sebanyak-banyaknya. “Terbukti, di beberapa kabupaten Pemilukada diikuti lebih dari delapan pasangan calon,” ungkapnya.

 

Karena itu, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 59 ayat (1) huruf a dan Pasal 59 ayat (2) UU Pemda bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), dan Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.

 

Pemohon juga meminta MK menyatakan Pasal 59 ayat (1) huruf a sepanjang frasa "atau gabungan partai politik" dan Pasal 59 ayat (2) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

 

Majelis panel hakim menyarankan agar pemohon memperdalam alasan pengujian aturan itu dan memberikan kesempatan selama 14 hari untuk memperbaiki permohonannya itu.

Tags: