Syarat Dukungan Calon Kepala Daerah Diuji
Berita

Syarat Dukungan Calon Kepala Daerah Diuji

Dianggap hanya menyenangkan partai-partai besar.

ASh
Bacaan 2 Menit
Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) gelar sidang perdana pengujian terkait syarat dukungan calon kepala daerah. Foto: SGP
Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) gelar sidang perdana pengujian terkait syarat dukungan calon kepala daerah. Foto: SGP

Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian Pasal 59 ayat (1) huruf a dan Pasal 59 ayat (2) UU No 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No 32 Tahun 2004 Pemerintahan Daerah (Pemda) terkait aturan persyaratan dukungan calon menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada).

 

Pengujian undang-undang ini dimohonkan oleh Wakil Ketua Pengurus Wilayah PKNU Jawa Timur, H. Imam Buchori. Sidang panel pengujian undang-undang ini dipimpin oleh Anwar Usman yang didampingi anggota panel Ahmad Fadli Sumadi dan Harjono.

        

Selengkapnya, Pasal 59 ayat (1) huruf a UU Pemda berbunyi, “Peserta pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.”

 

Sedangkan Pasal 59 ayat (2) yang berbunyi, “Partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat  mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 15 persen dari jumlah kursi DPRD atau 15 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.”

 

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan itu, kuasa hukum pemohon Muhammad Soleh, mengatakan adanya pembatasan dan pembedaan antara partai kecil yang dapat kursi tidak sampai 15 persen atau suara tidak sampai 15 persen dengan  partai yang mendapat suara 15 persen, mengakibatkan adanya perlakuan diskriminatif dan merugikan hak konstitusional pemohon dari partai kecil.

 

“Jadi jelas asas persamaan kedudukan di depan hukum tidak tercermin dalam Pasal 59 ayat (1) huruf a sepanjang frasa ‘atau gabungan partai politik’ dan Pasal 59 ayat (2),” kata Soleh.

 

Ia menilai Pasal 59 ayat (1) huruf a dan Pasal 59 ayat (2) itu telah menghalanginya sebagai warga  masyarakat yang berencana akan mencalonkan diri menjadi Bupati Bangkalan, Jawa Timur.

Tags: