Sebaliknya, kinerja Pengadilan Umum dan polisi dianggap tak efektif. Institusi ini tak bisa dipercaya, cenderung korup, mengabaikan hak asasi manusia, dan suka berpihak pada kalangan berduit. Badan Arbitrase Nasional Indonesia dan Komisi Ombudsman Nasional bahkan lebih tragis. Insititusi ini dianggap tidak diperlukan. Karena itu kebanyakan masyarakat tak mengenalnya.
Untuk diagnosis
Dirjen Badan Peradilan Agama (Badilag) MA Wahyu Widiana mengaku cukup kaget dengan temuan bahwa lebih dari 70% masyarakat puas dengan pelayanan PA. Semula ia menduga angka kepuasan pengguna PA tak setinggi itu. Wahyu menegaskan, hasil survei PPIM ini berguna untuk mendiagnosa persoalan yang ada di PA. Karena itu, hasil survei ini akan segera ditindaklanjuti. Badilag bakal berkoordinasi dengan Uldilag untuk merancang langkah berikutnya.
Sementara itu, Ketua Muda Uldilag MA Andi Syamsu Alam menyatakan, pada 2008 nanti anggaran untuk prodeo di PA akan ditingkatkan. Kemungkinan masyarakat miskin hanya akan mengeluarkan biaya transportasi. Anggaran untuk itu berasal dari DIPA (Daftar Isian Penggunaan Anggaran—red), jelas Andi. Untuk keperluan ini, Andi mengaku sudah mendapat lampu hijau dari Wakil Ketua MA.
Pandangan
| Prosentase |
Akan menggunakan PA jika biaya perkara diabaikan | 98,1% |
Akan menggunakan PA jika diberikan tambahan informasi | 97,2% |
Akan menggunakan PA jika informasi diberikan secara lisan atau atau dalam bentuk kaset/video | 87,4% |
Akan menggunakan PA jika dukungan paralegal diberikan | 91,2% |
Akan menggunakan PA jika para hakim mengunjungi mereka melalui pengadilan terbuka di kota terdekat | 95,9% |
Penilaian | Membenarkan | Tidak | Tak menjawab
|
Hakim memahami persoalan responden | 83,3% | 3,4% | 13,3% |
Pegawai selalu membimbing responden dengan baik | 88,2% | 2,7% | 8,5% |
Pegawai dapat memberi jawaban atas berbagai pertanyaan | 73,4% | 13,3% | 13,2% |
Pegawai dengan senang hati menjabarkan prosedur berperkara | 72,3% | 12% | 15,6% |
Perkara diproses dengan cepat dan efektif | 74% | 14% | 12% |
Akses terhadap seluruh dokumen yang relevan dikabulkan | 71,6% | 19,5% | 8,8% |
Informasi mengenai proses peradilan jelas | 80,2% | 10,6% | 9,3% |
Berkas-berkas yang harus dilengkapi sangat jelas | 45,4% | 29% | 25,6% |