Survei Membuktikan: si Miskin masih Enggan Berperkara di Pengadilan Agama
Utama

Survei Membuktikan: si Miskin masih Enggan Berperkara di Pengadilan Agama

Mereka minta agar biaya perkara diabaikan dan sidang tidak digelar di gedung pengadilan.Tetapi 70 persen pengguna cukup puas dengan pelayanan Pengadilan Agama.

Her
Bacaan 2 Menit

 

Sebaliknya, kinerja Pengadilan Umum dan polisi dianggap tak efektif. Institusi ini tak bisa dipercaya, cenderung korup, mengabaikan hak asasi manusia, dan suka berpihak pada kalangan berduit. Badan Arbitrase Nasional Indonesia dan Komisi Ombudsman Nasional bahkan lebih tragis. Insititusi ini dianggap tidak diperlukan. Karena itu kebanyakan masyarakat tak mengenalnya.

 

Untuk diagnosis

Dirjen Badan Peradilan Agama (Badilag) MA Wahyu Widiana mengaku cukup kaget dengan temuan bahwa lebih dari 70% masyarakat puas dengan pelayanan PA. Semula ia menduga angka kepuasan pengguna PA tak setinggi itu. Wahyu menegaskan, hasil survei PPIM ini berguna untuk mendiagnosa persoalan yang ada di PA. Karena itu, hasil survei ini akan segera ditindaklanjuti. Badilag bakal berkoordinasi dengan Uldilag untuk merancang langkah berikutnya.

 

Sementara itu, Ketua Muda Uldilag MA Andi Syamsu Alam menyatakan, pada 2008 nanti anggaran untuk prodeo di PA akan ditingkatkan. Kemungkinan masyarakat miskin hanya akan mengeluarkan biaya transportasi. Anggaran untuk itu berasal dari DIPA (Daftar Isian Penggunaan Anggaran—red), jelas Andi. Untuk keperluan ini, Andi mengaku sudah mendapat lampu hijau dari Wakil Ketua MA.

 

Pandangan

 

Prosentase

Akan menggunakan PA jika biaya perkara diabaikan

98,1%

Akan menggunakan PA jika diberikan tambahan informasi

97,2%

Akan menggunakan PA jika informasi diberikan secara lisan atau atau dalam bentuk kaset/video

87,4%

Akan menggunakan PA jika dukungan paralegal diberikan

91,2%

Akan menggunakan PA jika para hakim mengunjungi mereka melalui pengadilan terbuka di kota terdekat

95,9%

Penilaian

Membenarkan

Tidak

Tak menjawab

 

Hakim memahami persoalan responden

83,3%

3,4%

13,3%

Pegawai selalu membimbing responden dengan baik

88,2%

2,7%

8,5%

Pegawai dapat memberi jawaban atas berbagai pertanyaan

73,4%

13,3%

13,2%

Pegawai dengan senang hati menjabarkan prosedur berperkara

72,3%

12%

15,6%

Perkara diproses dengan cepat dan efektif

74%

14%

12%

Akses terhadap seluruh dokumen yang relevan dikabulkan

71,6%

19,5%

8,8%

Informasi mengenai proses peradilan jelas

80,2%

10,6%

9,3%

Berkas-berkas yang harus dilengkapi sangat jelas

45,4%

29%

25,6%

Tags: