Survei Membuktikan: si Miskin masih Enggan Berperkara di Pengadilan Agama
Utama

Survei Membuktikan: si Miskin masih Enggan Berperkara di Pengadilan Agama

Mereka minta agar biaya perkara diabaikan dan sidang tidak digelar di gedung pengadilan.Tetapi 70 persen pengguna cukup puas dengan pelayanan Pengadilan Agama.

Her
Bacaan 2 Menit

 

Survei ini menyatakan, masyarakat miskin akan memanfaatkan PA jika biaya perkara diabaikan, ada tambahan informasi soal PA, dan sidang digelar di tempat terbuka atau tidak di gedung pengadilan. Mereka juga akan dengan senang hati berperkara di PA jika dukungan paralegal diberikan.

 

Sejatinya masyarakat miskin bisa menempuh jalur prodeo. Sayang, jalur ini belum sepenuhnya bisa diandalkan. Sebuah PA mengenakan biaya Rp66.000 (sekitar 30% dari pendapatan mereka) dan PA yang lain mengenakan biaya antara Rp100.000 hingga Rp200.000 (sekitar 45-90% pendapatan mereka). Karena itu, survei ini memberi rekomendasi agar biaya dan prosedur prodeo dibakukan.

 

Pengguna puas

Sementara itu, lebih dari 70% masyarakat yang pernah berperkara di PA mengaku puas dengan pelayanan PA. Mereka akan kembali menggunakan PA jika menghadapi masalah hukum serupa. Mereka juga akan merekomendasikan kepada keluarga atau kolega mereka untuk menyeselesaikan masalah hukum keluarga di PA.

 

Pandangan terhadap Jasa PA

 

Penilaian

Membenarkan

Tidak

Tak menjawab

 

Hakim memahami persoalan responden

83,3%

3,4%

13,3%

Pegawai selalu membimbing responden dengan baik

88,2%

2,7%

8,5%

Pegawai dapat memberi jawaban atas berbagai pertanyaan

73,4%

13,3%

13,2%

Pegawai dengan senang hati menjabarkan prosedur berperkara

72,3%

12%

15,6%

Perkara diproses dengan cepat dan efektif

74%

14%

12%

Akses terhadap seluruh dokumen yang relevan dikabulkan

71,6%

19,5%

8,8%

Informasi mengenai proses peradilan jelas

80,2%

10,6%

9,3%

Berkas-berkas yang harus dilengkapi sangat jelas

45,4%

29%

25,6%

 

Rata-rata perkara di PA bisa dirampungkan tak lebih dari tiga bulan. Bahkan, sekitar 30 % perkara dapat dituntaskan dalam sebulan. Penundaan sidang juga terhitung jarang di PA.

 

Direktur Eksekutif PPIM Drajat Burhanuddin menyatakan, ini merupakan survei pertama di Indonesia yang khusus berkaitan dengan insititusi Pengadilan Agama. Survei ini, menurut Drajat, menunjukkan keterbukaan kalangan PA dan Mahkamah Agung. Ternyata kepuasan masyarakat pengguna cukup tinggi, baik laki-laki maupun perempuan, ujarnya, Jumat (14/9).

 

Apresiasi positif masyarakat terhadap pelayanan PA sebenarnya sudah pernah terungkap enam tahun silam. The Asia Foundation melalui sebuah survei mentasbihkan PA sebagai institusi yang nangkring di kasta teratas dalam hal pelayanan. Ketika itu, bersama dengan pemuka agama, PA disebut-sebut sebagai institusi terpercaya, bekerja dengan baik, tepat waktu, membantu, dan menjadi institusi pertama yang dipakai masyarakat jika menghadapi masalah. Yah, kinerja PA termasuk efektif.

Tags: