Surat Kuasa Rabobank Dipersoalkan
Berita

Surat Kuasa Rabobank Dipersoalkan

Kuasa hukum Gunawan Tjandra menilai surat kuasa Rabobank bukan surat kuasa khusus. Sebaliknya, kuasa hukum Rabobank surat kuasa sudah memenuhi syarat formil.

Mon
Bacaan 2 Menit
Surat kuasanya dipermasalahkan. Foto: dok. Rabobank Indonesia
Surat kuasanya dipermasalahkan. Foto: dok. Rabobank Indonesia

Di akhir persidangan kasus pailit terhadap Gunawan Tjandra, persoalan surat kuasa PT Rabobank International Indonesia terhadap pengacaranya dari DNC Lawfirm masih saja mencuat. Kubu Gunawan Tjandra menilai surat kuasa Rabobank bukan surat kuasa khusus. Sebaliknya, kuasa hukum Rabobank menyatakan format surat kuasa sudah memenuhi syarat. Argumentasi itu disampaikan masing-masing pihak dalam persidangan lanjutan, Selasa (2/2) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dipimpin Herdy Agusten, persidangan mengagendakan penyerahan kesimpulan.  

 

Persoalan surat kuasa dimunculkan oleh kuasa hukum Gunawan, Ferdie Soethiono. Bahkan ketika jawaban diajukan, isu surat kuasa sudah mencuat. Terutama soal kompetensi relatif pengadilan. Masalah timbul lantaran dalam surat kuasa tertulis '...dan/atau  pada pengadilan niaga lainnya di Indonesia yang memiliki yurisdiksi atas Termohon Pailit'.

 

Menurut Ferdie, dalam berkas kesimpulan, domisili termohon pailit jelas dinyatakan berada di Permata Hijau, Jakarta Selatan. Dengan begitu, seharusnya Pengadilan Niaga Jakarta Pusat disebut secara spesifik. Tak perlu disebut opsi lain. Kata 'dan/atau' itu justru menjadikan surat kuasa kekhilangan sifat kekhususannya. Kalau sudah begitu, surat kuasa menjadi tidak sah sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima.

 

Hal lain adalah soal penyebutan pemberian kewenangan untuk mewakili pemberi kuasa dalam mediasi. Misalnya, memilih mediator, menolak putusan dan perintah mediator, meminta akta perdamaian. Ferdie berpendapat proses mediasi tidak berlaku dalam perkara pailit. Pemberian kuasa soal kewenangan mewakili dalam mediasi adalah proses yang berada di luar proses persidangan.

 

Ferdie juga menilai kuasa hukum Rabobank melakukan tindakan melebihi kapasitas selaku penerima kuasa. Tindakan itu berupa pemohonan pada pengadilan untuk menunjuk dan mengangkat kurator. Sesuai gugatan, kurator yang ditunjuk adalah Suhendra Asido Hutabarat dan Bertua Hutapea. Sementara, permohonan itu tidak ditegaskan dalam surat kuasa. 

 

Kuasa hukum Rabobank, Ibrahim Senen menampik tudingan itu. Dalam kesimpulan, Ibrahim menguraikan surat kuasa secara tegas dan jelas menyebut Pengadilan Niaga sebagai pilihan yurisdiksi. Tidak ada ketentuan hukum yang melarang penambahan klausula dan/atau pengadilan niaga lain di Indonesia. Hal itu tidak menciderai syarat formil surat kuasa.

 

Dalam tatanan bahasa Indonesia, kata Ibrahim, kata dan/atau menunjukan sifat alternatif atau kumulatif. Berdasarkan sifat alternatif itu, maka jelas kompetensi yang dipilih adalah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Terkait dengan tindakan lain yang dikuasakan, Ibrahim berpendapat hal itu tidak menghilangkan sifat kekhususan surat kuasa. Karena pemberian kuasa untuk mediasi bukanlah inti dari tindakan yang dikuasakan yakni permohonan pailit. Itu hanyalah bersifat tambahan sementara yang dapat dilakukan jika diperlukan.

 

Soal penunjukan kurator, Ibrahim berpendapat kuasa hukum berhak menentukan siapa kurator yang dipilih. UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) memberikan hak itu pada pemohon pailit, sedangkan dalam surat kuasa pemohon tersebut diberikan hak untuk melakukan segala hal yang diperlukan sesuai ketentuan undang-undang.

 

Bukti SID

Selain soal surat kuasa, para pihak juga memperdebatkan soal bukti Sistem Informasi Debitur (SID) yang diajukan kedua belah pihak. Ferdie berpendapat SID versi Rabobank tidak membuktikan bahwa Gunawan Tjandra memiliki kreditur lain. Sebab dokumen itu tidak mendapat ‘legalisasi’ dari Bank Indonesia.

 

Menurut Ferdie, bukti SID versi Gunawan Tjandra menunjukan status termohon pailit tidak memiliki kewajiban apapun pada bank HSBC sejak Januari 2007, Bank Central Asia (BCA), dan Bank Mega.

 

Sebaliknya, menurut Ibrahim, SID versi Rabobank menunjukan Gunawan berutang pada BCA yang jatuh tempo pada 31 Januari 2013. Utang pada Bank Mega jatuh tempo pada 10 Oktober 2013.

 

Kasus ini berawal pada enam tahun lalu, ketika PT Pratama Jaringan Nusantara menandatangani perjanjian kredit (Sub Loan Agreement) bersama Rabobank. Perjanjian yang diteken pertengahan Desember 2004 itu menentukan Rabobank memberikan fasilitas kredit sebesar Rp310 miliar pada PT Pratama. Gunawan Tjandra berperan sebagai penjamin.

 

Belakangan, Rabobank menilai PT Pratama tak memenuhi kewajiban untuk membayar kredit. Gunawan selaku penjamin dianggap bertanggung jawab untuk melunasi kredit PT Pratama hingga diajukan pailit. Sesuai permohonan pailit, utang yang belum dibayar senilai Rp439,099 miliar.

 

Sementara, kuasa hukum Gunawan berpendapat permohonan pailit itu bersifat prematur. Pelepasan hak istimewa selaku penjamin utang PT Pratama Jaringan Nusantara, tidak serta merta membuat Rabobank bisa langsung mempailitkan adik dari Joko S Tjandra—terpidana kasus cessie Bank Bali—itu.

 

Terlepas dari perdebatan para pihak itu, majelis hakim akan menjatuhkan putusan pada Senin (8/2) pekan depan.

Tags:

Berita Terkait