Surat Edaran Menaker Sudah Terbit, Ada Kenaikan UMP/UMK Tahun 2019?
Utama

Surat Edaran Menaker Sudah Terbit, Ada Kenaikan UMP/UMK Tahun 2019?

Aktivis buruh menuntut kenaikan upah minimum 20 persen. Pemerintah tetap menggunakan PP Pengupahan.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

Anggota Dewan Pengupahan dari unsur Serikat Pekerja lainnya, Dedi Hartono, mengatakan item yang termaktub dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan saat ini. Misalnya, soal volume isi, produk, gram, dan mililiter untuk berbagai item seperti susu, kopi dan lainnya.

Dedi berpendapat SE Menaker tidak tepat karena daya beli masyarakat khususnya pekerja sedang turun. Ia mencatat Surat Edaran ini sudah diterbitkan sejak 2016, kemudian ketika itu Gubernur DKI Jakarta menetapkan upah minimum sesuai amanat yang tertuang dalam Surat Edaran Menaker. Mekanisme penetapan upah minimum harusnya dikembalikan melalui pembahasan di Dewan Pengupahan Daerah. “Esensinya hubungan industrial harus dikembalikan pada tripartit untuk menjaga hubungan industrial yang harmonis dan dinamis,” ujarnya.

Sekjen OPSI, Timboel Siregar, berpendapat terbitnya SE Menaker merupakan hal yang wajar karena sesuai amanat pasal 44 PP Pengupahan. Tapi mengacu pada Pasal 89 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, gubernur berwenang menetapkan upah minimum. Karena itu, kata dia, SE Menaker hanya bersifat imbauan, tidak mengikat dan memaksa gubernur. Berdasarkan penetapan upah minimum sebelumnya, Timboel melihat tidak ada sanksi yang dikenakan kepada gubernur yang menetapkan upah minimum tidak sesuai Pasal 44 PP Pengupahan.

(Baca juga: Menaker Nyatakan Kenaikan UMP Melalui PP Pengupahan Sudah Ideal).

Timboel melihat dalam kondisi ekonomi yang tidak stabil seperti sekarang berpengaruh terhadap ekonomi Indonesia, khususnya perusahaan. Kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebagaimana tertulis dalam Surat Edaran tersebut yaitu 8,03 persen dirasa sudah cukup. Kendati demikian pengusaha harus terbuka kepada pekerja. Untuk perusahan yang berorientasi ekspor harusnya upah terendah yang dibayar perusahaan itu harusnya lebih tinggi dari upah minimum.

Timboel mengusulkan kepada pemerintah untuk menerbitkan kebijakan yang melindungi pekerja dalam situasi ekonomi yang tidak stabil seperti sekarang. “Bentuknya dapat berupa unemployment benefit dan skill development fund yang diambil dari program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan,” usulnya.

Ketua Umum DPP Apindo Jakarta, Solihin, tidak mau berkomentar soal polemik angka terkait besaran UMP Jakarta 2019. Menurutnya, peraturan perundang-undangan yang ada sudah cukup mengatur tentang perhitungan kenaikan upah minimum. Polemik perhitungan upah minimum ini tidak hanya terjadi antara kalangan pengusaha dan buruh, tapi juga di internal pengusaha sendiri. Ada pengusaha yang menyebut kenaikan upah minimum sangat memberatkan di tengah situasi ekonomi seperti sekarang ini.

Tapi Solihin menegaskan pihaknya tetap berpegang teguh pada aturan yang berlaku. Dia mengimbau seluruh kalangan baik pengusaha dan buruh untuk mengikuti regulasi yang ada. “Yang paling penting sekarang itu menegakan aturan, tegakan hukum yang berlaku,” pungkasnya ketika dihubungi di Jakarta, Senin (22/10).

Tags:

Berita Terkait