Surat Edaran Menaker Sudah Terbit, Ada Kenaikan UMP/UMK Tahun 2019?
Utama

Surat Edaran Menaker Sudah Terbit, Ada Kenaikan UMP/UMK Tahun 2019?

Aktivis buruh menuntut kenaikan upah minimum 20 persen. Pemerintah tetap menggunakan PP Pengupahan.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

Pertama, Pasal 68 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mengatur kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur, serta oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau walikota dan/atau wakil walikota.

Kedua, dalam hal teguran tertulis telah disampaikan dua kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara selama tiga bulan. Ketiga, apabila kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah telah selesai menjalani pemberhentian sementara, tetap tidak melaksanakan program strategis nasional, yang bersangkutan dapat diberhentikan sebagai kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.

Surat Edaran Menaker juga mengingatkan, UU Pemerintah Daerah mengatur kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang tidak menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dapat diberhentikan sebagai kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.

Menjelang penetapan UMP 2019 kalangan buruh di Jakarta yang tergabung dalam Koalisi Buruh Jakarta (KBJ) melakukan survei KHL ke sejumlah pasar di Jakarta. Ada lima pasar yang disambangi yaitu pasar Cengkareng Jakarta Barat, pasar Jatinegara Jakarta Timur, pasar Blok A Jakarta Selatan, pasar Koja Jakarta Utara, dan pasar Sumur Batu Jakarta Pusat.

Survei itu dilakukan 28 Agustus 2018, 26 September 2018, dan 3 Oktober 2018. Selain itu KBJ melakukan survei KHL pembanding di pasar modern di Cempaka Mas Jakarta Pusat 16 Oktober 2018. Hasil survei itu menunjukkan nilai KHL di Jakarta pada Agustus 2018 mencapai Rp4,3 juta.

Ketua DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta, Yulianto, mengatakan survei ke pasar tradisional dan modern ini sesuai arahan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta. “Dalam rangka memotret kebutuhan KHL pekerja dan buruh yang ada di Jakarta setiap tahun sebelum penetapan UMP Jakarta,” ujarnya.

Kenaikan item KHL yaitu sewa kamar Rp1juta (naik Rp170 ribu), listrik Rp300 ribu (naik Rp125ribu), transportasi dan lainnya Rp600 ribu (naik Rp150 ribu). Total kenaikan tiga item yang tidak disurvei Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta sebesar itu Rp445 ribu. Menurut anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta dari unsur Serikat Pekerja, Jayadi, perubahan kualitas dan item survei KHL ini merupakan hasil akhir dari perjuangan panjang dalam upaya memperbaiki kualitas item yang ada dalam KHL.

Tags:

Berita Terkait