Sulitnya Eksekusi Aset dalam Perkara Kepailitan
Utama

Sulitnya Eksekusi Aset dalam Perkara Kepailitan

Rumitnya proses eksekusi aset hingga oknum kurator curang terjadi dalam perkara kepailitan. Publik diimbau lebih cermat memahami regulasi UU Kepailitan dan PKPU.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

UU Kepailitan dan PKPU

Pasal 16:

  1. Kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali.
  2. Dalam hal putusan pernyataan pailit dibatalkan sebagai akibat adanya kasasi atau peninjauan kembali, segala perbuatan yang telah dilakukan oleh Kurator sebelum atau pada tanggal Kurator menerima pemberitahuan tentang putusan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 tetap sah dan mengikat Debitor

 

Sayangnya, Rizky mengatakan dalam proses pelelangan sering kali terdapat oknum kurator curang. Dia menjelaskan salah satu modusnya yaitu penjualan aset yang dilelang dengan harga miring karena mendapatkan komisi dari pembeli.

 

“Ada oknum kurator yang main dari lelang dengan penjualan ‘bawah tangan’ (curang). Dia dapat cuan dari proses yang enggak benar. Ya ini sudah rahasia umum,” kata Rizky.

 

Untuk itu, Rizky mengimbau bagi setiap pihak yang sedang berpekara kepailitan agar lebih cermat dalam memahami regulasi kepailitan. Menurutnya, masih banyak dalam UU Kepailitan dan PKPU yang dapat ditafsirkan berbeda-beda setiap pihak sehingga menimbulkan persengketaan.

 

“Pemahaman UU Kepailitan dan PKPU masih belum tersosialisasikan dengan masif. Sehingga, masih banyak pemahaman di bussinessman hingga bankir yang belum terinformasikan,” kata Rizky.

 

Tags:

Berita Terkait