UU Kepailitan dan PKPU Pasal 16:
|
Sayangnya, Rizky mengatakan dalam proses pelelangan sering kali terdapat oknum kurator curang. Dia menjelaskan salah satu modusnya yaitu penjualan aset yang dilelang dengan harga miring karena mendapatkan komisi dari pembeli.
“Ada oknum kurator yang main dari lelang dengan penjualan ‘bawah tangan’ (curang). Dia dapat cuan dari proses yang enggak benar. Ya ini sudah rahasia umum,” kata Rizky.
Untuk itu, Rizky mengimbau bagi setiap pihak yang sedang berpekara kepailitan agar lebih cermat dalam memahami regulasi kepailitan. Menurutnya, masih banyak dalam UU Kepailitan dan PKPU yang dapat ditafsirkan berbeda-beda setiap pihak sehingga menimbulkan persengketaan.
“Pemahaman UU Kepailitan dan PKPU masih belum tersosialisasikan dengan masif. Sehingga, masih banyak pemahaman di bussinessman hingga bankir yang belum terinformasikan,” kata Rizky.