Sulitnya Eksekusi Aset dalam Perkara Kepailitan
Utama

Sulitnya Eksekusi Aset dalam Perkara Kepailitan

Rumitnya proses eksekusi aset hingga oknum kurator curang terjadi dalam perkara kepailitan. Publik diimbau lebih cermat memahami regulasi UU Kepailitan dan PKPU.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

“Sudah ada way out (putusan), tapi kalau barang (aset) yang dieksekusi enggak ada yang mau, gimana mau tutup (perkara),” jelas Rizky.

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) jangka waktu eksekusi aset sejak putusan persidangan memang tidak diatur. Sehingga, risiko panjangnya waktu eksekusi jauh lebih besar dan semakin menambah biaya perkara. Waktu penyelesaian kepailitan berbeda bila dibandingkan dengan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang berdasarkan UU Kepailitan dan PKPU Pasal 225 Ayat 4 jo 228 ayat 6 maksimal mencapai 45-270 hari.

 

Persoalan rumitnya eksekusi aset kepailitan juga tidak hanya terjadi di sektor swasta. Eksekusi aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bahkan jauh lebih kompleks karena hingga saat ini belum ada perusahaan negara yang pailit berhasil disita dan dibagikan asetnya.

 

Dalam artikel Hukumonline sebelumnya, Ketua Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), James Purba menyatakan putusan PN untuk mengeksekusi aset BUMN yang pailit mayoritas putusannya dibatalkan Mahkamah Agung (MA) karena masih ada anggapan aset tersebut milik negara. Padahal, James berpandangan aset BUMN tersebut tidak tepat dianggap sebagai milik negara karena bentuk badan usahanya sudah Perseroan Terbatas (PT).

 

“Tak betul aset BUMN itu aset negara jika BUMN tersebut berbentuk PT, UU Pailit bunyinya begitu,” kata James, Jumat (28/9/2018) lalu. (Baca juga: Meski pengadilan Nyatakan Pailit, Aset BUMN Tak Akan Mudah Disita)

 

James melanjutkan akibat hukum ketika suatu perusahaan telah diputuskan pailit oleh pengadilan, maka semua asetnya berada dalam sita umum (dalam rangka eksekusi aset). Sehingga, dia menilai dari perspektif kurator bahwa proses eksekusi boedel pailit tidak akan memerlukan persetujuan menteri karena kurator melaksanakan putusan hakim.

 

Oknum kurator curang

Dalam pengurusan perkara kepailitan melibatkan profesi kurator untuk menilai aset yang dilelang. Ketentuan kurator ini tercantum dalam UU Kepailitan dan PKPU.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait