Sulitnya Eksekusi Aset dalam Perkara Kepailitan
Utama

Sulitnya Eksekusi Aset dalam Perkara Kepailitan

Rumitnya proses eksekusi aset hingga oknum kurator curang terjadi dalam perkara kepailitan. Publik diimbau lebih cermat memahami regulasi UU Kepailitan dan PKPU.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Advokat kepailitan dan Partner dari ADCO Attorney at Law, Rizky Dwinanto. Foto: RES
Advokat kepailitan dan Partner dari ADCO Attorney at Law, Rizky Dwinanto. Foto: RES

Dinamika hukum kepailitan semakin menarik untuk diikuti seiring kian berkembangnya kegiatan bisnis di Indonesia. Persoalan kepailitan pun beragam mulai dari penetapan status pailit perusahaan atau badan usaha, pelelangan aset hingga pemenuhan kewajiban perusahaan pada para pekerja.

 

Kasus kepailitan pun tidak pandang bulu. Tidak hanya perusahaan bermodal kecil, perusahaan dengan nama atau brand besar pun tidak lepas dari risiko kepailitan. Sebut saja, kepailitan produsen teh celup SariWangi atau PT Sariwangi Agricultural Estate Agency dan anak usahanya PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadun yang diputus Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Oktober. Sebelumnya, ada juga kasus kepailitan produsen jamu legendaris PT Nyonya Meneer (Nyonya Meneer) dan Koperasi Pandawa Mandiri Group (Koperasi Pandawa).

 

Dari sisi proses persidangan, penyelesaian sengketa kepailitan dianggap jauh lebih cepat dibandingkan perkara lainnya. Bahkan, dalam berbagai kasus jangka waktu maksimal 60 hari proses perkara kepailitan sudah dapat diputuskan di pengadilan tingkat pertama.

 

Meski demikian, penyelesaian hukum kasus kepailitan bukan tanpa cela. Lambat dan rumitnya proses eksekusi aset menjadi persoalan yang selama ini paling sering dihadapi para pihak tidak hanya kreditur (pemberi pinjaman) dan debitur (peminjam) tapi juga dialami advokat sebagai kuasa hukum masing-masing pihak.

 

Advokat kepailitan dan Partner dari ADCO Attorney at Law, Rizky Dwinanto, mengamini persoalan tersebut. Berdasarkan pengalaman menangani permasalahan kepailitan, eksekusi aset dalam perkara kepailitan merupakan proses paling rumit dibandingkan tahapan lainnya.

 

“Kalau dalam kepailitan, putusan perkara justru jauh lebih cepat dibandingka lainnya. Hanya saja, proses eksekusi asetnya yang lama,”  kata Rizky Dwinanto dalam pelatihan Hukumonline 2018 berjudul “Kupas Tuntas Permasalahan, Perkembangan Hukum Kepailitan dan Teknik Beracara Sengketa Kepailitan” di Jakarta,  Kamis (1/11).

 

Menurutnya, meski sudah ada putusan pengadilan, eksekusi aset harus melalui beberapa tahapan hingga proses pelelangan. Kemudian, risiko nihil peminat atau pembeli aset juga dapat terjadi sehingga proses penyelesaian perkara jauh lebih lama.

 

“Sudah ada way out (putusan), tapi kalau barang (aset) yang dieksekusi enggak ada yang mau, gimana mau tutup (perkara),” jelas Rizky.

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) jangka waktu eksekusi aset sejak putusan persidangan memang tidak diatur. Sehingga, risiko panjangnya waktu eksekusi jauh lebih besar dan semakin menambah biaya perkara. Waktu penyelesaian kepailitan berbeda bila dibandingkan dengan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang berdasarkan UU Kepailitan dan PKPU Pasal 225 Ayat 4 jo 228 ayat 6 maksimal mencapai 45-270 hari.

 

Persoalan rumitnya eksekusi aset kepailitan juga tidak hanya terjadi di sektor swasta. Eksekusi aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bahkan jauh lebih kompleks karena hingga saat ini belum ada perusahaan negara yang pailit berhasil disita dan dibagikan asetnya.

 

Dalam artikel Hukumonline sebelumnya, Ketua Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), James Purba menyatakan putusan PN untuk mengeksekusi aset BUMN yang pailit mayoritas putusannya dibatalkan Mahkamah Agung (MA) karena masih ada anggapan aset tersebut milik negara. Padahal, James berpandangan aset BUMN tersebut tidak tepat dianggap sebagai milik negara karena bentuk badan usahanya sudah Perseroan Terbatas (PT).

 

“Tak betul aset BUMN itu aset negara jika BUMN tersebut berbentuk PT, UU Pailit bunyinya begitu,” kata James, Jumat (28/9/2018) lalu. (Baca juga: Meski pengadilan Nyatakan Pailit, Aset BUMN Tak Akan Mudah Disita)

 

James melanjutkan akibat hukum ketika suatu perusahaan telah diputuskan pailit oleh pengadilan, maka semua asetnya berada dalam sita umum (dalam rangka eksekusi aset). Sehingga, dia menilai dari perspektif kurator bahwa proses eksekusi boedel pailit tidak akan memerlukan persetujuan menteri karena kurator melaksanakan putusan hakim.

 

Oknum kurator curang

Dalam pengurusan perkara kepailitan melibatkan profesi kurator untuk menilai aset yang dilelang. Ketentuan kurator ini tercantum dalam UU Kepailitan dan PKPU.

 

UU Kepailitan dan PKPU

Pasal 16:

  1. Kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali.
  2. Dalam hal putusan pernyataan pailit dibatalkan sebagai akibat adanya kasasi atau peninjauan kembali, segala perbuatan yang telah dilakukan oleh Kurator sebelum atau pada tanggal Kurator menerima pemberitahuan tentang putusan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 tetap sah dan mengikat Debitor

 

Sayangnya, Rizky mengatakan dalam proses pelelangan sering kali terdapat oknum kurator curang. Dia menjelaskan salah satu modusnya yaitu penjualan aset yang dilelang dengan harga miring karena mendapatkan komisi dari pembeli.

 

“Ada oknum kurator yang main dari lelang dengan penjualan ‘bawah tangan’ (curang). Dia dapat cuan dari proses yang enggak benar. Ya ini sudah rahasia umum,” kata Rizky.

 

Untuk itu, Rizky mengimbau bagi setiap pihak yang sedang berpekara kepailitan agar lebih cermat dalam memahami regulasi kepailitan. Menurutnya, masih banyak dalam UU Kepailitan dan PKPU yang dapat ditafsirkan berbeda-beda setiap pihak sehingga menimbulkan persengketaan.

 

“Pemahaman UU Kepailitan dan PKPU masih belum tersosialisasikan dengan masif. Sehingga, masih banyak pemahaman di bussinessman hingga bankir yang belum terinformasikan,” kata Rizky.

 

Tags:

Berita Terkait