Sukses Berprofesi Hukum di Era Disrupsi ala Hakim MK hingga si Cerdas ‘LIA’
Utama

Sukses Berprofesi Hukum di Era Disrupsi ala Hakim MK hingga si Cerdas ‘LIA’

Perlu persiapan lebih serius untuk sukses berprofesi hukum di masa revolusi industri 4.0.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Selain Enny dan Amrie, hadir pula para alumni FH UNS sebagai narasumber yaitu Bambang Rantam Sariwanto (Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM), Djoko Moersito (Direktur Bina Aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri), dan Bima Suprayoga (Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan).

 

Berikut hukumonline rangkum ulasan para narasumber menjadi 5 hal penting yang harus dimiliki para mahasiswa hukum agar kelak sukses berprofesi hukum di era disrupsi. Mempersiapkan 5 hal ini berarti anda memilih menjadi sarjana hukum sebagai pilihan sadar, bukan sekadar pilihan takdir.

 

1. Membaca literatur pokok dan peraturan perundang-undangan

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menekankan pentingnya membaca literatur pokok dan berbagai peraturan perundang-undangan bagi mahasiswa hukum. Di masa lalu lazim ditemukan kalangan mahasiswa yang hanya membaca dari catatan perkuliahan. Itu pun meminjam milik temannya yang rajin mencatat.

 

Di era komputer, berbagai slide power point bahan presentasi dosen menjadi rujukan sakti ketimbang membaca buku, jurnal atau literatur yang menjadi sumber primer. Dengan adanya kemajuan teknologi, unggahan di internet menjadi alternatif pilihan lainnya. Padahal, menurut Enny tidak ada yang bisa menggantikan informasi dari hasil membaca literatur pokok dan peraturan perundang-undangan secara langsung.

 

“Kalau tidak terbiasa membaca peraturan perundang-undangan, literaturnya, sumber primernya, akan sulit untuk berkembang,” ujarnya di hadapan para peserta seminar. Enny menegaskan bahwa mahasiswa di era disrupsi justru harus lebih rajin membaca dan melakukan analisis terhadap berbagai perkembangan hukum.

 

2. Menguasai bahasa Inggris dan bahasa internasional lainnya

Salah satu narasumber dari alumni FH UNS, Djoko Moersito menyebutkan kemampuan menguasai bahasa Inggris dan bahasa internasional lainnya sebagai kebutuhan sarjana hukum di era disrupsi. Birokrat yang kini menjabat Direktur Bina Aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri menilai berbagai tren global di bidang hukum harus dipahami dengan baik sejak masih menjadi mahasiswa. “Nomor 1 menurut saya mahasiswa hukum harus menguasai bahasa internasional paling tidak bahasa Inggris, instrumen internasional,” katanya kepada hukumonline.

 

Sebagai birokrat, Djoko sendiri merasakan bahwa aparatur sipil negara harus semakin akrab dengan berbagai perkembangan isu hukum di tingkat internasional. Pemahaman terhadap tren global di bidang hukum membantu dalam menyusun kebijakan publik dan pelayanan terbaik yang tepat bagi masyarakat. “Perspektif baru yang harus dibangun idealnya aparatur sipil negara harus mengetahui banyak hal,” ujarnya. Syarat untuk bisa mengakses berbagai perkembangan hukum di dunia tentunya membutuhkan kemahiran berbahasa internasional terutama bahasa Inggris.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait