Suhardi Somomoeljono: Kami Sudah Mundur dari KKAI
Utama

Suhardi Somomoeljono: Kami Sudah Mundur dari KKAI

Dari delapan organisasi advokat yang bergabung di Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI), cuma Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI) yang menolak Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA). Padahal, jika dibanding organisasi-organisasi yang lain HAPI termasuk yang anggotanya paling sedikit dan relatif muda usia.

Amr
Bacaan 2 Menit

Mereka itu anggota HAPI juga?

Ya, anggota HAPI. Mereka ada di Sumatera, Kalimantan, yang di Jawa juga ada. itu sisa-sisa zaman dulu.

Berapa biaya untuk mendapatkan kartu HAPI?

DPP HAPI memungutnya sama dengan KKAI itu. Jadi, HAPI kan narik Rp 500 ribu, yang Rp 250 ribu kita setor ke KKAI, kemudian yang sisanya kita gunakan untuk menerbitkan itu.

Kartu advokat HAPI itu sudah kita rapatkan di KKAI, memang tidak tertulis waktu itu, tapi kita rapatkan. Jadi, kita sudah izin sama KKAI bahwa HAPI tetap akan keluarkan sendiri kartu ini. Rapat KKAI lengkap waktu itu. Nah, kemudian di sisi lain kami tetap akan melakukan verifikasi oleh KKAI kartu kita itu. Jadi, HAPI itu selain punya kartu advokat sendiri juga punya kartu tanda pengenal dari KKAI. Maksud kita dulu begitu. Toh, ini hanya sementara. Apa sih, cuma setahun atau dua tahun saja masak tidak ada satu keputusan. Masak kalau HAPI mengeluarkan kartu begitu saja mau kiamat. Kita kan bilang begitu waktu itu. Dan di forum juga disepakati, silahkan tidak apa-apa, kan begitu.

Waktu itu diperbolehkan KKAI?

Waktu itu ya.

Kenapa baru sekarang HAPI memprotes kewenangan KKAI?

Karena, menurut Ketua Umum Pak Arifien, dengan launching itu KKAI akan minta kewenangan kepada MA supaya yang bisa digunakan sidang hanya kartu KKAI itu. Jadi, kamikan khawatir bagaimana anggota kita yang sudah sidang pakai itu (kartu HAPI). Itu latar belakangnya.

Bukankah sudah ada surat Ketua MA tanggal 25 Juni 2003 yang antara lain mengatakan SKPT akan diganti dengan kartu yang dikeluarkan oleh KKAI?

Lho, MA dasar hukumnya apa mengeluarkan itu? Sesuai dengan pasal berapa di UU Advokat? Makanya itu, karena kan tugas dan kewenangan semua ada di organisasi. Delapan organisasi dikasih waktu dua tahun untuk sementara ini. Maksud kita di situ. Kalau banyak mengeluarkan regulasi nanti diprotes banyak orang bagaimana gitu lho.

Jadi, surat Ketua MA ini tidak berarti apa-apa buat HAPI?

Menurut kita, itu bertentangan dengan UU Advokat karena sebenarnya tugas dan kewenangan ini cukup di organisasi. Lalu, kemandirian kita bagaimana kalau MA masih ikut campur begitu. Dan kita minta UU Advokat ini supaya ada kemandirian dan independensi. Kalau apa-apa minta izin MA, terus bagaimana? Sementara MA sendiri sudah satu atap sudah tidak di Menteri Kehakiman lagi. Kemudian, kalau advokat juga apa-apa kewenangan regulasi masih minta MA itu bagaimana nanti. Kan jadi tumpang tindih.

Halaman Selanjutnya:
Tags: