Suhardi Somomoeljono: Kami Sudah Mundur dari KKAI
Utama

Suhardi Somomoeljono: Kami Sudah Mundur dari KKAI

Dari delapan organisasi advokat yang bergabung di Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI), cuma Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI) yang menolak Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA). Padahal, jika dibanding organisasi-organisasi yang lain HAPI termasuk yang anggotanya paling sedikit dan relatif muda usia.

Amr
Bacaan 2 Menit

Maksud kita bukannya kami tidak menyetujui keluarnya KTPA, kami setuju. Tetapi, yang kita maksud jangan kemudian KKAI mendesak MA mengeluarkan surat edaran kemudian dalam surat edaran itu tentunya arahnya akan mengesahkan KTPA KKAI itu. Nah, nasib kami bagaimana? Kita kan mengeluarkan juga kartu advokat HAPI sementara, hanya sementara. Maksud kami, itu supaya kami bisa komunikasi dengan anak-anak kita. Kalau ada kesempatan yang bagus kita ingin cek dan ricek toh kami tidak keberatan diverifikasi KKAI, silahkan. Jadi, sebenarnya itu yang kami khawatirkan.

Berapa banyak kartu yang dikeluarkan DPP HAPI?

Itu kami mengeluarkan sebenarnya kan sama dengan yang diverifikasi KKAI. Kira-kira belum sampai seribu. Yang kita kasih ke KKAI mungkin kurang lebih 750an.

Itu sesuai dengan jumlah anggota HAPI?

Betul. Itu belum termasuk yang kedua, kan yang daftar banyak juga ya, tapi belum kita serahkan ke KKAI yang kedua ini.

Menurut KKAI, dari hasil verifikasi anggota hanya 400. Jadi, ada kejanggalan dengan jumlah kartu yang dikeluarkan HAPI yang hampir seribu?

Saya ralat lagi ya, yang masuk ke HAPI kan banyak sekali yang belum kita masukan ke KKAI. Maksudnya, yang secara resmi karena banyak sekali. Misalnya, orang yang tidak punya SK kan banyak di HAPI itu. Pokrol-pokrol dulu itu lho kan banyak yang tidak punya sarjana hukum tapi mereka pengacara. Lha, ini semua juga banyak sekali yang belum kita berikan ke KKAI. Tapi, yang definitif yang benar-benar HAPI keluarkan kartu advokat yang hitam itu ya yang benar-benar telah diverifikasi oleh KKAI. Yang saya maksud tadi itukan masih di intern DPP kami belum berani mengeluarkan kalau belum ada verifikasi dari KKAI. Ini sudah ada sekitar seribuan kurang lebih. Tapi kan belum kita serahkan ke yang bersangkutan karena mesti harus up date terus. Misalnya yang di Irian atau di Ambon, kemarin KKAI setelah diklarifikasi misalnya SKPT-nya bermasalah. Padahal, memang waktu itu banyak yang kebakaran karena perang itu. Kemudian anak-anak karena panik waktunya mepet sudahlah minta pengadilan negeri saja disahkan. Padahal, yang harusnya melegalisasi kan pengadilan tinggi. Nah, hal-hal begitu memang agak menimbulkan sedikit kepanikan di anak-anak.

Berarti kartu yang dikeluarkan HAPI yang hampir seribu itu belum dibagikan?

Belum, yang sudah kita bagikan itu sudah kita masukkan ke website HAPI sendiri dan terbuka untuk umum. Kita bisa lihat di www.hapionline.com ada itu. Itu sudah kita akses ke masyarakat. Kalau yang sesuai dengan KKAI kira-kira sekitar 400 sudah masuk semua itu karena persyaratan administrasinya sudah lengkap. Yang saya maksud masih ditahan di DPP yang kurang lebih seribu ini karena surat-suratnya belum dilangkapi. Kami takut kalau nanti dibawa ke KKAI nanti dikembalikan lagi. Bisa repot lagi nanti.

Berarti selama ini HAPI menerima anggota yang tidak punya SK baik itu SKPT maupun  SK Menkeh?

Bukan tidak punya SK, tapi bukan sarjana hukum. Tolong diralat. Jadi, itu pengacara praktek yang bukan sarjana hukum yang terkenal dulu disebut pokrol bambu itu. Itukan pengacara dan punya SK dari pengadilan tinggi.

Halaman Selanjutnya:
Tags: