Suap Berjemaah Anggota DPR Seluma
Berita

Suap Berjemaah Anggota DPR Seluma

Sebagai imbalan, kedua terdakwa dan 25 anggota DPRD Seluma menyetujui Raperda dan perubahan Perda No.12 Tahun 2010.

NOV
Bacaan 2 Menit

Untuk pembahasan perubahan Perda, Pirin meminta lagi uang saku kepada Murman. Bupati Seluma ini lalu memberikan Rp1 juta-Rp1,5 juta untuk masing-masing anggota DPRD melalui Erwin Parmin. Muchlis Thohir dan Jonaidi Syahri selaku pimpinan Rapat Bamus menjadwalkan pembahasan dalam waktu sehari.

Pulung menuturkan, pada 30 Maret 2011, seluruh fraksi DPRD Seluma menyetujui perubahan Perda No.12 Tahun 2010 dengan merevisi anggaran proyek yang awalnya Rp350 miliar menjadi Rp586,247 miliar. Perubahan Perda itu disahkan Murman sebagai Perda No.2 Tahun 2011 tanggal 4 April 2011.

Kemudian, kedua terdakwa bersama anggota DPRD Seluma lainnya, Jonaidi Syahri, Muchlis Thohir, Ulil Umidi, Martadinata, Romani, Dihran Joyo, Jon Kenedi, Onzaidi, Darmawan Jaya, Gusman Gumanti, Sunarsono, Zainal Arifin, Sudiman, Lasmi Jaya, Darsan, dan Jonaidi SP mendatangi kediaman Murman.

Pulung menjelaskan, mereka kembali menerima cek masing-masing Rp50 juta dari Murman melalui Ali Imra. Padahal, kedua terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa perbuatannya bersama 25 anggota DPRD Seluma lainnya, bertentangan dengan kewajiban anggota DPRD selaku penyelenggara negara.

Tags:

Berita Terkait