Suap Berjemaah Anggota DPR Seluma
Berita

Suap Berjemaah Anggota DPR Seluma

Sebagai imbalan, kedua terdakwa dan 25 anggota DPRD Seluma menyetujui Raperda dan perubahan Perda No.12 Tahun 2010.

NOV
Bacaan 2 Menit
Suap Berjemaah Anggota DPR Seluma
Hukumonline

Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Seluma, Bengkulu Zaryana Rait dan Pirin Wibisono didakwa penuntut umum KPK, Pulung Rinandoro menerima suap dari Bupati Seluma Murman Effendi. Dakwaan itu dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua majelis hakim Tatik Hadiyanti, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/10).

Pulung mengatakan, kedua terdakwa beserta 25 anggota DPRD Seluma lainnya menerima hadiah atau janji dari Murman agar menyetujui Rancangan Perda (Raperda) tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan dengan Konstruksi Hotmix dan Jembatan melalui pekerjaan tahun jamak (multiyears).

Menurutnya, perbuatan kedua terdakwa diancam pidana sebagaimana Pasal 12 huruf a atau b, subsidair Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Berawal dari keinginan Murman yang ingin mempercepat pembangunan infrastruktur dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Seluma.

Sebelum mengajukan Raperda, sekitar September-November 2010, Murman melakukan pertemuan dengan Zaryana dan ketua-ketua fraksi di DPRD, Jonaidi Syahri (Golkar), Muchlis Thohir (PAN), Midin Ahmad (Manunggal), Jonaidi SP (PNBK), Jon Kenidi (Demokrat), Marthoni (PBKI), dan Khairi Yulian (PKPI).

Dalam pertemuan itu, Murman menyampaikan bahwa rencana proyek multiyears dapat mengentaskan kemiskinan di Seluma. Apabila proyek berhasil, maka Seluma akan menjadi contoh untuk pelaksanaan proyek multiyears di Provinsi Bengkulu. Namun, Murman menjanjikan dana bagi para anggota DPRD.

"Dananya nanti akan saya mintakan kepada pemborong yang memenangkan tender, jumlahnya sekitar lima persen dari nilai kontrak yang akan diberikan secara bertahap. Untuk kepastian nominalnya akan saya bicarakan dengan unsur pimpinan DPRD Seluma," kata Pulung menirukan ucapan Murman kala itu.

Pada pertemuan berikutnya, Murman kembali menjanjikan hal yang sama. Murman bahkan menyebut keinginannya agar PT Pupuk Sakti Permai (PSP) menjadi pemenang tender. Sekretaris Daerah Mulkan Tajudin atas nama Bupati lalu mengirimkan empat draft Raperda kepada Zaryana selaku Ketua DPRD Seluma.

Setelah menerima draft, Pulung mengungkapkan, DPRD Seluma melakukan pembahasan Raperda multiyears tersebut pada 24 November 2010. Janji yang diberikan Murman membuat anggota DPRD Seluma tidak melakukan survei lapangan, studi banding ke daerah lain, serta kajian mengenai kemampuan keuangan daerah.

Tidak sampai seminggu, rapat paripurna DPRD Seluma menyetujui Raperda multiyears dengan catatan menunggu hasil konsultasi Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Seluma kepada Kementerian PU di Jakarta. Namun, tanpa menunggu hasil konsultasi, Murman langsung menetapkan Raperda menjadi Perda No.12 Tahun 2010.

Kemudian, pada 22 Maret 2011, pimpinan DPRD Seluma menerima surat dari Bupati perihal perubahan materi multiyears. Perubahan itu dibutuhkan karena harus ada pelebaran jalan dua jalur dari Simpang Enam-Talang Datuk. Agar perubahan disetujui, Murman kembali menggelar pertemuan dengan sejumlah anggota DPRD.

Pertemuan itu juga dihadiri Erwin Parmin, Kabag Hukum Seluma Mirin Ajib, dan Direktur PT PSP Ali Imra. Pulung menyatakan, Murman meminta DPRD Seluma menyetujui perubahan Perda. Murman juga menyampaikan baru bisa membayar Rp50 juta melalui PT PSP dari Rp100 juta yang dijanjikan. 

Sisanya, Rp50 juta akan dibayarkan paling lambat tanggal 25 April 2011 dengan syarat DPRD harus mengubah Perda No.12 Tahun 2010. Menindaklanjuti permintaan Murman, Zaryana mengatakan, "Anggota dan pimpinan siap saja mengesahkan tanggal 30 Maret 2011, asalkan komitmennya dipenuhi".

"Terdakwa II Pirin Wibisono juga mengatakan, 'kalau tambah sagu, maka tambah air'. Atas penyampaian terdakwa I dan II, Murman menjanjikan akan ada pemberi dari PT PSP kepada anggota DPRD Kabupaten Seluma melalui Ali Imra, masing-masing senilai Rp50 juta," ujar Pulung.

Akhirnya, Pirin bersama 25 anggota DPRD Seluma lainnya menerima cek senilai Rp50 juta dari Murman melalui Ali Imra, sedangkan Zaryana menerima dua lembar cek senilai Rp100 juta. Menurut Pulung, penerimaan itu merupakan realisasi janji Murman karena DPRD menyetujui perubahan Perda No.12 Tahun 2010.

Untuk pembahasan perubahan Perda, Pirin meminta lagi uang saku kepada Murman. Bupati Seluma ini lalu memberikan Rp1 juta-Rp1,5 juta untuk masing-masing anggota DPRD melalui Erwin Parmin. Muchlis Thohir dan Jonaidi Syahri selaku pimpinan Rapat Bamus menjadwalkan pembahasan dalam waktu sehari.

Pulung menuturkan, pada 30 Maret 2011, seluruh fraksi DPRD Seluma menyetujui perubahan Perda No.12 Tahun 2010 dengan merevisi anggaran proyek yang awalnya Rp350 miliar menjadi Rp586,247 miliar. Perubahan Perda itu disahkan Murman sebagai Perda No.2 Tahun 2011 tanggal 4 April 2011.

Kemudian, kedua terdakwa bersama anggota DPRD Seluma lainnya, Jonaidi Syahri, Muchlis Thohir, Ulil Umidi, Martadinata, Romani, Dihran Joyo, Jon Kenedi, Onzaidi, Darmawan Jaya, Gusman Gumanti, Sunarsono, Zainal Arifin, Sudiman, Lasmi Jaya, Darsan, dan Jonaidi SP mendatangi kediaman Murman.

Pulung menjelaskan, mereka kembali menerima cek masing-masing Rp50 juta dari Murman melalui Ali Imra. Padahal, kedua terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa perbuatannya bersama 25 anggota DPRD Seluma lainnya, bertentangan dengan kewajiban anggota DPRD selaku penyelenggara negara.

Tags:

Berita Terkait