Suap Berjemaah Anggota DPR Seluma
Berita

Suap Berjemaah Anggota DPR Seluma

Sebagai imbalan, kedua terdakwa dan 25 anggota DPRD Seluma menyetujui Raperda dan perubahan Perda No.12 Tahun 2010.

NOV
Bacaan 2 Menit

Setelah menerima draft, Pulung mengungkapkan, DPRD Seluma melakukan pembahasan Raperda multiyears tersebut pada 24 November 2010. Janji yang diberikan Murman membuat anggota DPRD Seluma tidak melakukan survei lapangan, studi banding ke daerah lain, serta kajian mengenai kemampuan keuangan daerah.

Tidak sampai seminggu, rapat paripurna DPRD Seluma menyetujui Raperda multiyears dengan catatan menunggu hasil konsultasi Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Seluma kepada Kementerian PU di Jakarta. Namun, tanpa menunggu hasil konsultasi, Murman langsung menetapkan Raperda menjadi Perda No.12 Tahun 2010.

Kemudian, pada 22 Maret 2011, pimpinan DPRD Seluma menerima surat dari Bupati perihal perubahan materi multiyears. Perubahan itu dibutuhkan karena harus ada pelebaran jalan dua jalur dari Simpang Enam-Talang Datuk. Agar perubahan disetujui, Murman kembali menggelar pertemuan dengan sejumlah anggota DPRD.

Pertemuan itu juga dihadiri Erwin Parmin, Kabag Hukum Seluma Mirin Ajib, dan Direktur PT PSP Ali Imra. Pulung menyatakan, Murman meminta DPRD Seluma menyetujui perubahan Perda. Murman juga menyampaikan baru bisa membayar Rp50 juta melalui PT PSP dari Rp100 juta yang dijanjikan. 

Sisanya, Rp50 juta akan dibayarkan paling lambat tanggal 25 April 2011 dengan syarat DPRD harus mengubah Perda No.12 Tahun 2010. Menindaklanjuti permintaan Murman, Zaryana mengatakan, "Anggota dan pimpinan siap saja mengesahkan tanggal 30 Maret 2011, asalkan komitmennya dipenuhi".

"Terdakwa II Pirin Wibisono juga mengatakan, 'kalau tambah sagu, maka tambah air'. Atas penyampaian terdakwa I dan II, Murman menjanjikan akan ada pemberi dari PT PSP kepada anggota DPRD Kabupaten Seluma melalui Ali Imra, masing-masing senilai Rp50 juta," ujar Pulung.

Akhirnya, Pirin bersama 25 anggota DPRD Seluma lainnya menerima cek senilai Rp50 juta dari Murman melalui Ali Imra, sedangkan Zaryana menerima dua lembar cek senilai Rp100 juta. Menurut Pulung, penerimaan itu merupakan realisasi janji Murman karena DPRD menyetujui perubahan Perda No.12 Tahun 2010.

Tags:

Berita Terkait