Suap Berjemaah Anggota DPR Seluma
Berita

Suap Berjemaah Anggota DPR Seluma

Sebagai imbalan, kedua terdakwa dan 25 anggota DPRD Seluma menyetujui Raperda dan perubahan Perda No.12 Tahun 2010.

NOV
Bacaan 2 Menit
Suap Berjemaah Anggota DPR Seluma
Hukumonline

Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Seluma, Bengkulu Zaryana Rait dan Pirin Wibisono didakwa penuntut umum KPK, Pulung Rinandoro menerima suap dari Bupati Seluma Murman Effendi. Dakwaan itu dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua majelis hakim Tatik Hadiyanti, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/10).

Pulung mengatakan, kedua terdakwa beserta 25 anggota DPRD Seluma lainnya menerima hadiah atau janji dari Murman agar menyetujui Rancangan Perda (Raperda) tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan dengan Konstruksi Hotmix dan Jembatan melalui pekerjaan tahun jamak (multiyears).

Menurutnya, perbuatan kedua terdakwa diancam pidana sebagaimana Pasal 12 huruf a atau b, subsidair Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Berawal dari keinginan Murman yang ingin mempercepat pembangunan infrastruktur dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Seluma.

Sebelum mengajukan Raperda, sekitar September-November 2010, Murman melakukan pertemuan dengan Zaryana dan ketua-ketua fraksi di DPRD, Jonaidi Syahri (Golkar), Muchlis Thohir (PAN), Midin Ahmad (Manunggal), Jonaidi SP (PNBK), Jon Kenidi (Demokrat), Marthoni (PBKI), dan Khairi Yulian (PKPI).

Dalam pertemuan itu, Murman menyampaikan bahwa rencana proyek multiyears dapat mengentaskan kemiskinan di Seluma. Apabila proyek berhasil, maka Seluma akan menjadi contoh untuk pelaksanaan proyek multiyears di Provinsi Bengkulu. Namun, Murman menjanjikan dana bagi para anggota DPRD.

"Dananya nanti akan saya mintakan kepada pemborong yang memenangkan tender, jumlahnya sekitar lima persen dari nilai kontrak yang akan diberikan secara bertahap. Untuk kepastian nominalnya akan saya bicarakan dengan unsur pimpinan DPRD Seluma," kata Pulung menirukan ucapan Murman kala itu.

Pada pertemuan berikutnya, Murman kembali menjanjikan hal yang sama. Murman bahkan menyebut keinginannya agar PT Pupuk Sakti Permai (PSP) menjadi pemenang tender. Sekretaris Daerah Mulkan Tajudin atas nama Bupati lalu mengirimkan empat draft Raperda kepada Zaryana selaku Ketua DPRD Seluma.

Tags:

Berita Terkait