Strategi Pemberantasan Korupsi Berbasis Identifikasi Problem
Info Hukumonline

Strategi Pemberantasan Korupsi Berbasis Identifikasi Problem

Webinar ini digelar secara gratis. Melalui webinar, peserta diharapkan dapat mendapat pemahaman dan pengalaman mengenai konsep tindak pidana korupsi secara teoritis dan praktis serta strategi melalui instrumen hukum yang ada.

Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Strategi Pemberantasan Korupsi Berbasis Identifikasi Problem
Hukumonline

Tindak pidana korupsi menjadi salah satu masalah serius yang dihadapi oleh negara-negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Korupsi berdampak negatif pada berbagai aspek kehidupan, termasuk perekonomian, politik, sosial, dan hukum. Oleh karena itu, pemahaman yang baik tentang korupsi sangat penting bagi semua orang, terutama mereka yang bekerja di sektor publik maupun swasta.

Bagi korban yang terdampak akibat tindak pidana korupsi, pastinya merasa frustasi, marah, dan kehilangan kepercayaan terhadap institusi dan pemerintah yang seharusnya melindungi kepentingan rakyat. Namun, penting bagi Anda untuk memahami hak-hak Anda sebagai korban dan tindakan apa yang dapat Anda lakukan untuk mendapatkan keadilan.

Salah satu hak yang dimiliki oleh korban korupsi adalah hak untuk mendapatkan kompensasi atas kerugian yang diderita. Kompensasi dapat berupa penggantian kerugian materiil dan/atau immateriil, seperti kerugian finansial, reputasi, atau kepercayaan publik. Untuk itu, Anda dapat mengajukan klaim ganti rugi kepada pihak yang terlibat dalam tindakan korupsi, baik itu pihak swasta maupun pemerintah.

Atas hal tersebut, Hukumonline bermaksud menyelenggarakan Webinar Hukumonline 2023 bertema “Strategi Pemberantasan Korupsi Berbasis pada Identifikasi Problem Korupsi yang Dipetakan terhadap UU Tipikor Sebagai Instrumen Hukumnya”. Acara ini akan diadakan gratis tanpa biaya dengan kuota terbatas pada Selasa, 18 April 2023 melalui platform Zoom Webinar.

Kami membuka pendaftaran Webinar ini bagi yang berminat. Jangan sampai melewatkan kesempatan ini, tempat terbatas, first come first served! Jika Anda tertarik, silahkan klik di sini!

Hukumonline.com

Dalam webinar kali ini akan mengikutsertakan narasumber yang kompeten dari Assegaf Hamzah & Partners yang menghadirkan Chandra M. Hamzah yang merupakan Partner & Co-Founder dari firma tersebut. Kedua, Amien Sunaryadi, yang kompetensinya akan hadir sebagai Ketua dan Anggota Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak), Kementerian Keuangan. Lalu, narasumber ketiga akan menghadirkan Wawan Heru Suyatmiko selaku Deputy of Secretary General Transparency International Indonesia.

Sebagaimana diketahui, dampak dari korupsi dapat merusak tatanan sosial dan hukum di suatu negara. Korupsi dapat menimbulkan ketidakadilan, merugikan kepentingan umum, dan membahayakan stabilitas politik dan ekonomi. Selain itu, korupsi juga dapat menghambat pembangunan ekonomi, mengurangi efisiensi dan efektivitas pelayanan publik, serta merusak reputasi dan citra suatu institusi atau negara.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait