Urgensi Penguatan Etika Bisnis yang Kompetitif demi Berantas Korupsi
Terbaru

Urgensi Penguatan Etika Bisnis yang Kompetitif demi Berantas Korupsi

Pelaku usaha dapat berdiskusi dengan KPK tentang permasalahan apa saja yang dihadapi dalam membangun iklim usaha yang bersih dan secara bersama-sama membangun upaya perbaikan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dan Chair AmCham Indonesia Douglas Ramage. Foto: KPK
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dan Chair AmCham Indonesia Douglas Ramage. Foto: KPK

Dunia usaha merupakan kelompok yang paling tinggi terlibat dalam kejahatan korupsi. Berdasarkan data perkara, sejak tahun 2004-2022, sebanyak 373 pelaku usaha tercatat telah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah ditelaah, kasus terbanyak yang melibatkan korupsi pada sektor pelaku usaha adalah penyuapan yang totalnya mencapai 904 kasus.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengimbau para pelaku usaha untuk menjadikannya sebagai bahan evaluasi agar kasus penyuapan serta gratifikasi tidak kembali terjadi. Sudah sepatutnya, pengusaha memegang etika dalam menjalankan proses bisnisnya agar menciptakan iklim yang kompetitif. 

“KPK sangat komitmen dan bersemangat untuk memberantas korupsi dari dua sektor yaitu sektor pemangku kepentingan dan sektor pelaku usaha agar pengusaha punya etik berbisnis tidak menggunakan segala cara termasuk suap dan gratifikasi,” kata Ghufron dalam diskusi bertajuk ‘Clean Business Conduct to Support Competitiveness’ di Jakarta, Kamis (6/4/2023).

Baca juga:

Di sisi lain, melalui pendampingan Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU), Ghufron menyampaikan pengusaha memiliki peranan penting dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Pelaku usaha tentunya dapat berdiskusi dengan KPK tentang permasalahan apa saja yang dihadapi dalam membangun iklim usaha yang bersih dan secara bersama-sama membangun upaya perbaikan. 

Senada, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menambahkan, Direktorat AKBU juga dapat menjadi mediator bagi para pengusaha dengan pejabat publik. Misalnya, jika terjadi kesulitan akibat peraturan, tata kelola, dan pelayanan, maka Direktorat AKBU dapat membantu membuka pintu komunikasi dengan instansi pemerintah terkait. 

“Kalau sistemnya terpaksa membuat Anda memberikan suap atau gratifikasi bisa diganti. Secara konkret kita dukung sektor bisnis tanpa suap. Oleh karena itu, KPK ingin juga lingkungan bisnis yang lebih kompetitif untuk semua,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait