Status Setya Novanto Kini Masih Tersangka atau Terdakwa? Begini Hukumnya
Berita

Status Setya Novanto Kini Masih Tersangka atau Terdakwa? Begini Hukumnya

Ketika saat pengadilan sudah mengirimkan surat panggilan untuk sidang, status terdakwa telah melekat.

Fathan Qorib
Bacaan 2 Menit

 

Mendengar penjelasan itu, Kusno mengatakan, jika perkara ini dihentikan harus ada inisiatif dari pemohon. "Saya beri kebebasan, kalau kita lanjutkan apa ada manfaatnya? Hari Rabu kan saya kasih termohon ajukan saksi. Kalau termohon tetap minta sampai Rabu saya tidak keberatan karena menghentikan ini harus ada inisiatif pemohon untuk mencabut bukan penetapan," kata Hakim Kusno.

 

Sebelumnya, Hakim Kusno memutuskan bahwa putusan praperadilan Novanto akan dibacakan paling cepat pada Kamis (14/12) pukul 15.00 WIB. "Ini super kilat gitu lho. Nanti kalau super kilat lagi nanti saya putus dikira ada apa. Kalau tidak Kamis pukul 15.00 WIB, kalau tidak Jumat," kata Kusno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/12).

 

Sementara itu, sidang perdana Setya Novanto dalam perkara korupsi dalam pengadaan KTP-elektronik diagendakan berlangsung Rabu (13/12) atau sehari sebelum putusan permohonan praperadilan yang diajukan Setya Novanto. (ANT)

Tags:

Berita Terkait