Status Setya Novanto Kini Masih Tersangka atau Terdakwa? Begini Hukumnya
Berita

Status Setya Novanto Kini Masih Tersangka atau Terdakwa? Begini Hukumnya

Ketika saat pengadilan sudah mengirimkan surat panggilan untuk sidang, status terdakwa telah melekat.

Fathan Qorib
Bacaan 2 Menit

 

Sementara, lanjut Arsil, di Pasal 145 KUHAP secara tegas disebutkan status telah berubah menjadi terdakwa, apabila telah ditetapkan tanggal sidang. Pasal 145 KUHAP menyebutkan, pemberitahuan untuk datang ke sidang pengadilan dilakukan secara sah, apabila disampaikan dengan surat panggilan kepada terdakwa di alamat tempat tinggalnya atau apabila tempat tinggalnya tidak diketahui, disampaikan di tempat kediaman terakhir.

 

“Kalau dari kedua pasal (143 dan 145 KUHAP) di atas, tersangka menjadi terdakwa ketika saat pengadilan sudah mengirimkan surat panggilan untuk sidang. Kalau dari proses administrasinya berarti setelah majelis menetapkan tanggal sidang,” ujar Arsil.

 

Pelimpahan berkas perkara tersebut harus disertai dengan prosedur yang sudah dijalankan. Mulai dari penerimaan berkas perkara oleh panitera, penetapan majelis oleh Ketua Pengadilan Negeri hingga penetapan tanggal sidang pertama oleh majelis.

 

Baca:

 

Nasib Praperadilan

Hakim Tunggal Kusno menanyakan kepada kuasa hukum Setya Novanto dan KPK soal kelanjutan sidang praperadilan pasca telah dilimpahkannya berkas perkara Novanto ke Pengadilan Tipikor Jakarta. "Kalau kita lihat jadwal karena hakim tidak mungkin ambil sikap sendiri tanpa sikap yang arif dari pemohon dan termohon. Apa ada gunanya kita lanjutkan sampai Rabu 13 Desember 2017?," tanyanya.

 

Kuasa hukum Novanto, Ketut Mulya Arsana bersikukuh agar sidang praperadilan tetap dilanjutkan. "Yang mulia, terkait apakah preperadilan ini bermanfaat lanjut atau tidak karena kami pemohon tentunya harus dilakukan sampai tahap akhir," katanya.

 

Mulya Arsana yakin bahwa pemeriksaan saksi maupun ahli dari Novanto maupun KPK akan selesai pada Selasa (12/12). "Jadi kami tetap memohon yang mulia untuk memberikan hukum yang adil terkait hak asasi klien kami. Dengan harapan tanggal 13 Desember sudah bisa diputuskan," katanya.

Tags:

Berita Terkait