Komisioner Komnas HAM, M. Choirul Anam melihat kebijakan TNI saat ini lebih ke arah pragmatis ketimbang ideal. Terbukti, ada puluhan MoU yang diteken TNI dengan kementerian/lembaga, sehingga TNI mengurusi hal lain di luar masalah pertahanan seperti menjaga KRL dan terlibat dalam penggusuran. Pada intinya militer harus tunduk pada supremasi sipil. Salah satu bentuk supremasi sipil yakni UU dan peraturan turunannya.
Anam melihat sampai saat ini revisi UU TNI belum dibutuhkan karena belum ada arah yang jelas, khususnya mengenai arah reformasi sektor keamanan. Anam mengusulkan agar yang direvisi itu UU No.31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. “Daripada merevisi UU TNI lebih baik merevisi UU Peradilan Militer,” usulnya.