Soal Penegakan Hukum Pajak, Yuli Kristiyono: Kita Proporsional dan Profesional!
Berita

Soal Penegakan Hukum Pajak, Yuli Kristiyono: Kita Proporsional dan Profesional!

Yuli Kristiyono baru saja dilantik oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak menggantikan Dadang Suwarna.

Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit

 

Nanti kita akan ketemu dengan mereka (pengusaha) kita akan jelaskan, kita punya fungsi tiga, pelayanan, pengawasan dan enforcement. Dan saya yakin, tiga langkah itu jalan semua. Namanya edukasi dan sosialasi sudah mengerahkan semua kekuatan.

 

Di pemeriksaan (tim dari) pak Angin (Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji) sudah banyak. Temen-temen konseling juga sudah banyak. Nah buper ini dari segi pegawai pajak itu sedikit banget. Paling 40 ribu pegawai kita, hanya ada 500 (yang periksa) buper.

 

Kalau masih gaduh?

Seperti yang dibilang bu Ani (Sri Mulyani), proprosional dan profesional. Dan harga mati masalah integritas, tapi bahasa kita itu tetap santun dan objektif. Santun dalam komunikasi, objektif dengan data yang valid dan kuat, termasuk kalau dengan kemauan sendiri mengungkap, ya di Close selesai. Consistent by aturan (regulation) dan by time. Kita akan konsisten dengan dua itu. Kapanpun ya buper dengan dua cara itu.

 

Jadi akan ditinjau ulang yang masuk buper itu? 

Saya akan cek. Saya belum tahu seperti apa.

 

Yang masuk buper kemarin sudah ikut tax amnesty, bagaimana?

Sebetulnya kalau di UU Tax Amnesty itu kan berlaku untuk laporan SPT 2015 ke sana dan ikut TA. Kalau ikut TA, kemudian di 2016 masih ketemu dengan bukti yang menunjukan bahwa dia tidak patuh, dan mengarah ke indikasi pidana ya kita buper.

 

Selama pidana, langsung buper?

Ya, pidana itu dilalui dengan buper untuk naik ke penyidikan, tapi dengan tahap tadi. Kalau tidak ada bukti setelah kita melakukan berita acara pemeriksaan, Close. Kalau WP bayar Close, ketiga ya kalau sudah gelar perkara, matang, nggak bayar naik ke penyidikan.

 

Alasan mereka (pengusaha) tahun 2016 terlalu pendek untuk mengindikasikan pidana?

Ya, itu tergantung datanya seperti apa. Kalau datanya masih di media (Koran dan online), langsung buper, enggak deh. Rasanya ada pengembangan analisis IDLP. 

 

Tapi nanti akan diperkuat? 

Ya, kami rutin setiap Kanwil, KPP mengundang temen-temen diklat untuk analisis IDLP. Jangan sampai data yang di-delivered ke pemeriksaan, buper itu informasi yang kita belum proses akurasi dan validasi.

 

Tags:

Berita Terkait